Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dijual ke swasta, PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar. Begini penampakan jalan yang dijual tersebut jika dilihat dari Google Maps.
Jalan Persatuan I yang dijual tersebut berada di antara dua lahan milik PT Latexindo Toba Perkasa. Jalan yang dijual tersebut hanya yang berada di antara dua lahan pabrik tersebut.
PT Latexindo Toba Perkasa sendiri merupakan pabrik pembuatan sarung tangan. Pabrik itu sendiri berada tepat di Jalan Medan-Binjai kilometer 11.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di belakang pabrik, terlihat pemukiman warga Dusun II, Desa Muliorejo. Sedangkan di sisi barat pabrik merupakan pemukiman Dusun III, Desa Muliorejo.
Jalan Persatuan I yang dijual tersebut merupakan salah satu jalan penghubung antara permukiman Dusun II dan Dusun III. Jalan tersebut juga digunakan masyarakat untuk menghantar anak sekolah maupun jalan alternatif bagi warga yang lain.
Untuk diketahui, Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, disebut di jual ke pihak swasta, PT Latexindo Toba Perkasa. Jalan milik negara tersebut dijual seharga Rp 1,6 miliar.
Marwan (40), salah satu warga Dusun II mengatakan jual beli jalan negara tersebut mencuat saat pihak PT Latexindo Toba Perkasa menutup satu Jalan Persatuan I tepatnya di simpang Jalan Baru 2. Warga yang mengetahui tersebut kemudian melakukan protes.
"Sebenarnya masalah ini sudah lama, namun mencuat saat pihak perusahaan menutup Jalan Persatuan I dari sana (Jalan Baru 2) sekitar tiga minggu yang lalu, warga yang mengetahui itu protes lah," kata Marwan kepada detikSumut saat ditemui di lokasi, Sabtu (10/6/2023).
Marwan menjelaskan saat diprotes warga, pihak perusahaankemudian membuka penutup jalan yang terbuat dari seng tersebut. Beberapa hari kemudian, warga kemudian menjumpai Camat Sunggal untuk mempertanyakan jalan milik negara yang ditutup itu.
Kemudian, Marwan menyebutkan jika jala tersebut dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar pada akhir tahun 2022. Hal itu dibuktikan dengan kuitansi yang mereka dapatkan.
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri mengatakan penjualan aset tersebut diperbolehkan sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pasal 9. Sehingga dalam konteks pemindahtanganan aset tidak ada masalah.
"Sepengetahuan kita untuk pemindahtanganan aset itu diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, jadi sebenarnya tidak ada masalah," kata Zakky Shahri kepada detikSumut, Senin (12/6/2023).
Penjualan jalan tersebut dilakukan pada tahun 2022, saat itu berdasarkan informasi dari Pemkab Deli Serdang semua masyarakat setuju. Selain itu, pertimbangan Pemkab, kata Zakky, lebih menguntungkan karena dibuka jalan baru.
"Kemarin itu kan informasinya bahwasanya masyarakat tidak keberatan dan lebih menguntungkan ke Pemkab dengan dibukanya satu jalan akses baru," ucapnya.
(afb/afb)