Gubsu Minta Ombudsman Mengkritik Tanpa Pesanan: Itu Sudah Lain Cerita

Gubsu Minta Ombudsman Mengkritik Tanpa Pesanan: Itu Sudah Lain Cerita

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 07 Jun 2023 12:29 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat acara penyerahan hibah di Kantor Ombudsman RI di Jakarta. (Foto: Dok. Ombusdsman Sumut)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat acara penyerahan hibah di Kantor Ombudsman RI di Jakarta. (Foto: Dok. Ombusdsman Sumut)
Medan -

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tak mempersoalkan adanya kritikan dari Ombudsman. Akan tetapi Edy berpesan agar kritikan yang diberikan tanpa ada pesanan atau intervensi dari pihak manapun.

Awalnya Edy menyebut kritikan untuk dirinya dan pemerintah daerah baik. Sebab, kritik akan menjadi pemicu para pejabat politik bekerja lebih baik.

"Yang penting, bapak (Ombudsman) saat mengkritisi, tidak ada intervensi atau pesanan," ujar Edy melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (7/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy menyampaikan itu saat acara penyerahan hibah asset Pemprov Sumut kepada Ombudsman RI, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 6 Juni 2023. Selanjutnya Edy menilai ketika Ombudsman melakukan kritik karena ada pesanan, maka akan menjadi persoalan baru.

"Kalau kritikan dilakukan karena faktor intervensi atau pesanan, itu sudah lain ceritanya," tegas Edy Rahmayadi.

ADVERTISEMENT

Eks Ketua Umum PSSI itu berpesan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut tetap menjaga independensi sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, meski sudah mendapat hibah dari Pemprov Sumut

"Dia (Ombudsman harus benar-benar independen). Tidak boleh luntur," kata dia.

Gubernur menilai, justru menjadi salah Ombudsman tidak lagi mau mengkritik Pemprov Sumut setelah menerima hibah tanah dan gedung.

"Demi Tuhan, demi Allah, tidak ada niat dalam pemberian hibah ini untuk supaya bapak (insan Ombudsman RI) tidak mempersoalkan (mengawasi) pemerintah daerah. Ombudsman RI harus terus mengkritisi pemerintah daerah, juga Pemkab/Pemkot dengan segala kekurangannya," tegas Edy Rahmayadi.

Adapun aset Pemprov Sumut yang dihibahkan untuk dijadikan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut itu, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Aset tersebut selama ini merupakan Rumah Sakit Paru dengan luas tanah 2.016 M2.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Nadjih pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. "Kami akan memanfaatkan gedung ini untuk semakin meningkatkan peran Ombudsman RI di Kantor Perwakilan Sumut untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut," katanya.




(astj/astj)


Hide Ads