Gereja Dibubarkan di Binjai Berbentuk Ruko, Hanya Kantongi Izin Usaha

Gereja Dibubarkan di Binjai Berbentuk Ruko, Hanya Kantongi Izin Usaha

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 01 Jun 2023 07:00 WIB
Petugas gereja membawa lilin dalam Misa Malam Paskah di Gereja Katedral, Jakarta, Sabtu (8/4/2023). Gereja katedral Jakarta pada tahun ini mengadakan Misa Malam Paskah sebanyak dua kali sesi pada Sabtu Suci ini dengan menampung 3.600 umat dalam satu sesi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Ilustrasi ( ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Binjai -

Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai yang tengah beribadah dibubarkan paksa. Gereja yang beralamatkan di Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Timur itu berbentuk ruko dan hanya mengantongi izin tempat usaha.

Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar menyebut awalnya menyebut yang dibubarkan tersebut bukanlah rumah ibadah atau gereja. Namun tempat ibadah yang memiliki izin usaha.

"Karena sepengetahuan saya, izinnya itu izin usaha, dia rumah ibadah bukan tempat ibadah," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan selanjutnya menjelaskan bedanya rumah ibadah dan tempat ibadah. "Beda dia rumah ibadah dengan tempat ibadah, rumah ibadah itu gereja, vihara, masjid, kalau rumah ibadah, kalau tempat ibadah itu kalau saya Islam di rumah saya juga bisa ibadah, itu namanya tempat ibadah," imbuhnya.

Lokasi yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat tersebut merupakan warung kopi dengan dua lantai. Di mana di lantai satu warung kopi, sedangkan lantai dua dijadikan tempat ibadah.

ADVERTISEMENT

"Jualan kopi, lantai dua, jadi itu sewa, iya (ruko) seperti tempat jualan kopi lah di atasnya dijadikan tempat ibadah," ucapnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan jika hari ini ada pertemuan di aula Pemkot Binjai. Salah satu yang dibahas adalah polemik pembubaran ibadah itu.

"Hari ini ada rapat antara Muspida dan forum lintas agama di aula Pemerintah Kota Binjai, salah satunya membahas tindaklanjut mengenai tempat ibadah ini," ungkapnya.

Persoalan pembubaran ibadah itu akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Pemkot Binjai juga akan mencari solusi terkait hal itu dalam waktu dekat.

"Poinnya kita akan melakukan musyawarah mufakat, intinya Pemerintah Kota Binjai tidak ada membatasi tempat peribadatan, tapi mungkin tempatnya itu kurang pas karena lingkungannya banyak Islam kemudian izinnya pun bukan izin rumah ibadah, dan itu yang akan kita carikan solusinya dalam waktu dekat," tutupnya.

Sebelumnya, dilansir dari detikNews, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Henrek Lokra, mengatakan di bulan ini, ada tiga aksi pembubaran yang terjadi di Indonesia. Pembubaran tersebut dinilai dilakukan dengan paksa dan provokatif.

"Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat," kata Henrek Lokra melalui keterangannya.

Sedangkan pembubaran jemaat gereja di Binjai terjadi pada Jumat 19 Mei 2023. Pembubaran jemaat itu terjadi tepatnya di Gereja Mawar Sharon (GMS), Kelurahan Setia, Binjai Kota.

"Terhadap jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai pada Jumat, 19 Mei 2023 di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara," ucapnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads