Polisi melakukan penyisiran di sejumlah pasar tradisional di Bengkalis. Ini dilakukan setelah warga ramai-ramai mengambil daging impor ilegal yang baru dimusnahkan Bea Cukai di TPA Bantan.
"Polres Bengkalis bersama Kadis Perindag langsung melakukan sidak di pasar-pasar tradisional," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo, Senin (30/5/2023).
Sidak dilakukan untuk memastikan daging dikonsumsi masyarakat. Apalagi dijual di pasaran karena sudah ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sidak) untuk memastikan daging tidak beredar di pasar dan tidak dikonsumsi oleh masyarakat. Ada beberapa masyarakat yang mengambil, kami sudah dapatkan informasi orang-orangnya," katanya.
Selanjutnya, polisi akan mendatangi warga yang mengambil lagi daging yang sudah sempat ditimbun. Bahkan nantinya daging akan dimusnahkan dengan cara yang lebih tepat.
"Tindak lanjutnya adalah kami akan datangi rumahnya dan ambil kembali dagingnya untuk dimusnahkan dengan cara yang lebih tepat. Kita prihatin melihat ini, maka bila perlu nanti kita ganti sembako lah ya," kata Bimo.
Sebelumnya video warga membongkar daging dari tumpukan sampah di TPA Bantan, Bengkalis viral di media sosial. Rupanya daging yang dibongkar itu adalah daging impor ilegal asal India.
Dalam video yang diterima detikSumut, terlihat warga beramai-ramai membongkar daging yang telah ditimbun di TPA Bantan. Mereka berebut menarik daging yang telah dimusnahkan oleh Bea Cukai pada Senin (29/5) kemarin.
Mirisnya, daging yang diambil itu sudah ditimbun dengan sampah basa di TPA Bantan. Dikhawatirkan daging mengandung bahan berbahaya dan sudah banyak bakteri karena masuk secara ilegal ke Bengkalis hingga akhirnya dimusnahkan Bea Cukai.
(ras/dhm)