Duduk Perkara Eks Staf Ahli Gugat Bupati Sergai ke PTUN Medan

Duduk Perkara Eks Staf Ahli Gugat Bupati Sergai ke PTUN Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 31 Mei 2023 05:00 WIB
Prihatina Silalahi. (Foto: Istimewa)
Foto: Prihatina Silalahi. (Foto: Istimewa)
Serdang Bedagai -

Mantan staf ahli Bupati Serdang Bedagai (Sergai) bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Prihatinah menggugat Bupati Sergai, Darma Wijaya ke PTUN Medan. Prihatinah pun menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut.

Prihatinah mengatakan Surat yang tersebut dibuat pada tanggal 12 Januari 2023 dengan isi surat tentang Prihatinah meminta dimutasi. Surat yang sudah disiapkan Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, itu pun ditandatangani oleh dirinya.

"Surat itu bukan atas inisiatif saya dan itu saya dalam keadaan apa ya namanya, ditekanlah, jadi dibuat oleh Dimas," kata Prihatinah kepada detikSumut, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum surat tersebut muncul, Prihatinah mengaku diperiksa beberapa beberapa kali oleh Inspektur. Dengan berbagai tuduhan, seperti tidak mengikuti aturan-aturan pemerintahan, tidak disiplin, tidak patuh pada atasan dan sebagainya.

"Jadi sebelum surat itu saya tandatangani, ini saya sebelumnya diperiksa-periksa dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan, macam-macam tuduhannya, sehingga saya pun bingung," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Prihatinah sempat mengadu ke Wakil Bupati Sergai, Adlin Umar Yusri Tambunan terkait pemeriksaan dirinya. Namun, pemeriksaan terus dilakukan oleh Inspektur.

"Saya informasikan sama Wakil Bupati, saya nggak pernah melakukan hal-hal seperti ini kenapa saya dituduh seperti ini, saya ini difitnah saya bilang, tapi tetaplah dilaksanakan pemeriksaan itu," ujarnya.

Padahal menurut dia, selama bertugas sebagai ASN, Prihatinah mengaku tidak pernah ditegur atau disanksi. Saat diperiksa pada tanggal 11 Januari 2023, Inspektur Sergai meminta agar bukti-bukti kerja Prihatinah seperti laporan insiden untuk dibawakan keesokan harinya.

"Itu satu hari sebelum surat itu saya tandatangani, itulah saya diperiksa itu, saat diperiksa saya ditanya ada tidak bukti-bukti selama ini saya kerja, (laporan) insiden-insidennya, ada saya bilang, besok saya diminta kasihkan," ungkapnya.

Keesokan harinya, tepatnya tanggal 12 Januari 2023, saat menyiapkan bukti-bukti yang diminta, Prihatinah tiba-tiba dipanggil oleh Asisten III Sergai. Saat itu, Asisten III menuturkan jika lebih baik jika Prihatinah mengundurkan diri saja.

"Ketika besok harinya saya sedang mempersiapkan itu (laporan insiden), itu lah saya dipanggil asisten III, saya ke ruangan asisten III, disampaikan oleh asisten III 'Bu setelah pemeriksaan kemarin, kami kumpul, daripada nanti Ibu dipanggil-panggil lagi, jadi ada solusi, Ibu buat surat pengunduran diri', kenapa saya dipanggil-panggil lagi apa salah saya, kalau memang sudah tidak suka sama saya ya udah nonjob kan saya," bebernya.

Namun saat Prihatinah mempertanyakan alasannya, Asisten III malah menyuruh Prihatinah menjumpai Inspektur Sergai, Dimas untuk lebih lengkapnya. Saat itu, Dimas meminta agar Prihatinah mengikuti keinginan Sekda Sergai agar Prihatinah mengundurkan diri.

"'Semalam waktu habis pemeriksaan kakak itu, jadi ada jalan keluar karena nampaknya kakak memang sudah menjadi target untuk dinonjobkan, kakak penuhi saja lah kemauan Sekda itu untuk mundur dari jabatan'," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Prihatinah saat itu enggan mengundurkan diri karena menilai dirinya masih produktif. Namun, lagi-lagi Dimas mencoba meyakinkan jika Prihatinah mengikuti kemauan Sekda agar tidak diperiksa lagi dengan membuat surat permohonan mutasi.

"Saya bilang 'kok gitu sih Dim, saya masih aktif, saya masih produktif, saya nggak pernah berbuat salah, saya nggak pernah berbuat pelanggaran disiplin', 'supaya kakak nggak dipanggil-panggil lagi, penuhi saja lah kemauan Sekda itu' maksudnya bagaimana? Buat aja lah Kak ada surat yang pernah kami buat dulu untuk yang dulu," ujarnya.

Ternyata sebelum Prihatinah, ada delapan pejabat eselon II dan 53 pejabat eselon III yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas. Prihatinah diminta untuk menandatangani surat mutasi ke Pemprov Sumut yang sudah pernah dipakai sebelumnya.

Kemudian Prihatinah mempertanyakan persyaratan mutasi yang ada disurat tersebut belum dilengkapinya. Namun, Dimas tetap meminta agar Prihatinah menandatangani surat mutasi itu.

"Ini ada persyaratan-persyaratannya saya bilang, udah nggak perlu itu kak nanti aja itu, Inspektorat ini pun mungkin sudah mendapat pressure dari Sekda, akhirnya saya tandatangani, dan surat itu sampai sekarang surat itu belum ada persetujuan nya (mutasi)," ucapnya.

Surat mutasi yang ditandatangani oleh Prihatinah di tanggal 12 Januari 2023 itulah yang menjadi dasar pencopotan dirinya sebagai staf ahli. Sebab di poin ketiga, ada soal ketersediaan Prihatinah mengundurkan diri demi kelancaran mutasi.

Di akhir, Prihatinah menuturkan jika dia melakukan gugatan tersebut agar tidak ke depan, tidak ada lagi tindakan pencopotan semena-mena bagi pejabat di Sergai. Hal itu lah yang membuat dirinya berani mengajukan gugatan ke PTUN.

"Saya pun melakukan (gugatan) ini untuk kebatinan saya, tapi saya ingin Sergai ini tidak begitu lagi ke depannya, semena-mena," tutupnya.

Untuk diketahui, sidang pertama gugatan tersebut sudah digelar pada Selasa (23/5/2023). Dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung secara online.

"Sidang kemarin pembacaan gugatan secara online," kata Prihatinah kepada detikSumut, Rabu (24/5/2023).

Bupati Sergai, Darma Wijaya mengaku mengetahui jika digugat oleh mantan staf ahlinya. Ia mengatakan gugatan tersebut adalah hak Prihatinah.

"Ya itu hak dia (melakukan gugatan), yang penting jabatan itu bukan hak melainkan amanah," kata Darma Wijaya kepada detikSumut, Kamis (18/5).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Ungkap Penyebab Bentrok Pemuda Pancasila Vs Grib di Sergai"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)


Hide Ads