Diduga Pungli PPPK Rp 30 Juta, Kadisdik Sidempuan Dipanggil Ombudsman

Diduga Pungli PPPK Rp 30 Juta, Kadisdik Sidempuan Dipanggil Ombudsman

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 27 Mei 2023 16:42 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar
Foto: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

Ombudsman perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan, Muhammad Luthfi Siregar. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aduan puluhan guru honorer yang telah lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi membenarkan pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat (26/5). Ia mengatakan pemanggilan tersebut berkenan dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kadisdik Padang Sidempuan.

"Iya, dugaan mal administrasi permintaan uang yang dilakukan Kadisdik kepada guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK," kata Abyadi Siregar kepada detikSumut, Sabtu (27/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abyadi menyebutkan puluhan guru honorer yang sudah lulus PPPK melaporkan ke dia soal adanya pungli. Mereka diminta sekitar Rp 30 juta per orang.

"Awalnya yang melapor ke saya itu sekitar 30-an 40-an (orang), jadi mereka diminta Rp 30 juta per orang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Uang tersebut diminta agar surat permohonan rencana penempatan (SPRP) dikeluarkan oleh Kadisdik. Surat tersebut merupakan bagian berkas untuk pengurusan SK pengangkatan dari Wali Kota Padang Sidempuan.

"Jadi gini, mereka ini kan tenaga honorer yang sudah lulus testing, lalu tahun ini lah pengangkatan mereka, penempatan mereka diangkat menjadi PPPK," sebutnya.

"Kemudian dalam pemberkasan itu harus ada namanya SPRP atau surat permohonan rencana penempatan, surat ini diterbitkan oleh Kadisdik, nah kalau ini sudah lengkap dibawa lah ini (berkas) ke BKD dan diinput untuk mendapatkan NIK, baru keluarlah SK nya dari Wali Kota," imbuhnya.

Puluhan guru tersebut diminta untuk membayarkan uang tersebut agar Kadisdik menandatangani SPRP. Hal itu diungkapkan oleh guru-guru tersebut saat bertemu dengan Abyadi beberapa waktu yang lalu.

"Lalu menurut guru-guru itu, saya sudah bertemu dengan puluhan guru-guru itu di Sidempuan, mereka diminta Rp 30 juta untuk SPRP mereka itu ditandatangani oleh Kadisdik," tutupnya.

Saat dikonfirmasi, Kadisdik Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar belum memberikan respon terkait pemanggilan Ombudsman Sumut itu. Luthfi dihubungi detikSumut melalui pesan chat.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads