Rebecca Klopper Ngaku Rugi gegara Video Syur 47 Detik

Seleb

Rebecca Klopper Ngaku Rugi gegara Video Syur 47 Detik

Tim detikHot - detikSumut
Jumat, 26 Mei 2023 09:21 WIB
Rebecca Klopper
Rebecca Klopper. (Foto: dok. Instagram @rklopperr)
Medan -

Rebecca Klopper merasa sangat dirugikan setelah video syur 47 detik mirip dirinya beredar. Dia telah melaporkan masalah itu ke polisi.

Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Rebecca Klopper membenarkan adanya laporan tersebut. Alasan utama laporan itu adalah karena pihak Becca merasa sangat dirugikan.

"Alasannya karena sudah sangat merugikan klien kami," tegas Sandy Arifin, dilansir dari detikHot, Jumat (26/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandy kemudian mengungkapkan kondisi Rebecca Klopper usai video asusila itu beredar. Dia menyebut, sampai saat ini Becca dalam kondisi sehat dan sedang menenangkan diri.

"Klien kami sedang menenangkan diri. Keadaannya alhamdulillah sehat," kata Sandy Arifin.

ADVERTISEMENT

Menyoal tentang video syur tersebut pihaknya belum mau bicara banyak. Sandy Arifin memohon doa untuk Rebecca Klopper.

"Untuk itu nanti kita lihat proses hukum yang sudah berjalan. Paling penting mohon doa untuk klien kami," ucapnya.

Rebecca Klopper sendiri sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri melalui kuasa hukumnya, Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno. Adanya laporan Rebecca Klopper juga dibenarkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Laporan Rebecca Klopper diterima pada Senin, 22 Mei 2023.

"Berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).

Pihak Rebecca Klopper menyerahkan beberapa barang bukti terkait heboh video syur 47 detik.

"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana di atas," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.




(dpw/dpw)


Hide Ads