Dispora Sumut Bantah DPRD soal Proyek Kursi Roda Atlet Fiktif

Dispora Sumut Bantah DPRD soal Proyek Kursi Roda Atlet Fiktif

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Selasa, 23 Mei 2023 20:51 WIB
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian bersama Kepala Dinas Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan beserta Tim Pansus LKPJ Gubernur akhir tahun 2022 di Kantor Dispora Sumut beberapa waktu lalu.
Foto: Kadispora Sumut Baharuddin Siagian bersama Kepala Dinas Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan beserta Tim Pansus LKPJ Gubernur akhir tahun 2022 di Kantor Dispora Sumut beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Medan -

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) membantah proyek kursi roda untuk atlet NPC fiktif. Pernyataan ini dikeluarkan untuk membantah pernyataan dari Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Sumut.

"Mereka langsung lihat kok, buktinya ada foto. Kita perlihatkan pengadaan kursi roda ada empat pada tahun 2022, semuanya ada, kita perlihatkan," kata Kadispora Sumut Baharuddin Siagian dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Bahar kemudian menjelaskan alasan kursi roda yang dilihat Pansus DPRD itu tidak baru lagi. Bahar mengatakan kursi roda itu sudah dipakai atlet sehingga terlihat tidak baru lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa ditengok (Pansus) tidak baru, karena memang sudah sering dipakai latihan oleh atlet paralimpik, yang akan kita siapkan untuk event Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024," ujar Bahar.

Sebelumnya diberitakan, Pansus DPRD Sumut menduga proyek kursi roda untuk atlet NPC di Sumut fiktif. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna membahas LKPJ Gubernur Sumut tahun 2022.

ADVERTISEMENT

"Pada saat kunjungan, Dinas Pemuda dan Olahraga tidak bisa memperlihatkan kursi rodanya sehingga pansusLKPJ hanya bisa melihat dari pintu gudang penyimpanan kursi roda. Kondisi yang bisa terlihat ialah kursi roda tidak dalam kondisi yang baik atau tidak baru lagi. Dugaan pansus bahwapengadaannya fiktif," kata Ketua Pansus LKPJ, Berkat Kurniawan Laoli saat rapat paripurna, Senin (22/5) kemarin.

Selain soal kursi roda,DPRD juga menyebut adanya proyek yang diduga fiktif di Dinas Pemuda dan Olahraga yang dilakukan di Kota Binjai.

"Pansus LKPJ melakukan uji petik ke Kota Binjai yaitu penyerahan bantuan kepada INKAI Cabang Kota Binjai sebesar Rp 65.864.116, dan kepada remaja Islam musala Al-Hidayah Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Binjai Estate dengan anggaran Rp 26.756.040. Akan tetapi, Pansus LKPJ bersama dengan dinas kepemudaan dan keolahragaan Provinsi Sumut tidak menemukan alamat dimaksud sehingga diduga penyaluran anggaran tidak dilakukan sebagaimana mestinya," jelas Berkat.




(afb/afb)


Hide Ads