Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengomentari soal stadion milik Pemprov Sumut yang dibangun dengan anggaran Rp 33 miliar namun tidak bisa dipakai. Ombudsman menilai hal ini sangat kacau.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar awalnya menyampaikan stadion yang dibangun oleh Pemprov Sumut itu juga memiliki kaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
"Fasilitas-fasilitas ini masuk kategori pelayanan barang," kata Abyadi kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).
Terkait kondisi stadion yang saat ini tidak bisa dipakai, Abyadi menilai hal itu karena perencanaannya yang tidak matang. Abyadi pun menyamakan antara proyek pembangunan stadion ini dengan lampu jalan milik Pemkot Medan yang kini dipastikan sebagai proyek gagal.
"Menurut saya gitu perencanaannya yang tidak matang. Sama dengan lampu pocong ini. Ini yang saya kira nggak beres itu. Mestinya merancang sesuatu itu kan sudah diperhitungkan dengan matang. Bagaimana kondisinya, bagaimana lokasinya, untuk apa, apakah cocok untuk olahraga, kan itu harusnya kajian di perencanaannya itu," tuturnya.
Atas dasar itu, Abyadi menyebut stadion yang tidak bisa dipakai milik Pemprov Sumut itu sangat kacau. Dia pun berharap agar ada pembenahan oleh Pemprov Sumut sehingga stadion itu bisa dipakai.
"Kalau begini kan, berarti kacau betul Pemprov ini. Anggarannya menurut saya yang sia-sia. Nggak ada manfaat jadinya. Untuk apa itu di sana," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sumut membangun wilayah olahraga di Siosar dengan anggaran Rp 33 miliar menggunakan APBD tahun 2022. Proyek ini kemudian disebut belum siap, namun tidak ada lagi anggaran yang disiapkan untuk stadion ini pada APBD tahun 2023.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Bermain dan Bersenda Gurau Bersama Anak-Anak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara "
(afb/astj)