Ombudsman RI Perwakilan Sumut akhirnya mengungkap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap Bandara Kualanamu yang dioperasikan PT Angkasa Pura Aviasi dalam kasus wanita tewas terjatuh dari lift.
Dalam laporan tersebut, Ombudsman Sumut mendapati 11 praktik maladministrasi yang menyebabkan Asiah Shinta Dewi Hasibuan tewas terperosok di kolong lift.
"Kami menyimpulkan ditemukan maladministrasi atas meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan elevator di Bandara Kualanamu," kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar di kantornya, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik maladministrasi itu dibagi Ombudsman dalam dua bagian. Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi dan maladministrasi penyimpangan prosebur. Berikut daftarnya.
Maladministrasi pengabaian kewajiban hukum:
1. Tidak memiliki operator dan teknisi K3 fasilitas bandara khususnya elevator.
2. Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan penyelenggaraan dari PT Angkasa Pura II.
3. Tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevator dan informasi jika dalam keadaan darurat.
4. Pintu elevator terbuka di lantai 3 yang bukan merupakan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar kurang lebih 50 cm.
5. Fungsi tombol emergency dan tombol calling operator pada elevator tidak berfungsi dengan baik.
6. Tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator bandara dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung.
7. Tidak tersedianya sarana informasi publik penyelenggaraan bandara seperti website PT Angkasa Pura Aviasi untuk pengelolaan aduan dan kurangnya kompetensi petugas.
Maladministrasi penyimpangan prosedur:
1. Dirut PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan SOP pengelolaan pengaduan di Bandara Kualanamu.
2. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II tidak melaksanakan uji kelayakan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu.
3. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam mengawasi fasilitas bandar udara agar PT Angkasa Pura Aviasi melakukan uji kelayakan elevator setiap tahunnya.
4. Dirut PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam penataan pegawai dalam menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.
LAHP itu, kata Abdyadi akan diberikan ke PT Angkasa Pura Aviasi sebagai referensi untuk perbaikan pengelolaan pelayanan publik ke depannya.
(nkm/nkm)