Lampu Pocong Proyek Gagal, Begini Kata Ombudsman

Lampu Pocong Proyek Gagal, Begini Kata Ombudsman

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 10 Mei 2023 15:04 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. (Foto: Kartika Sari/detikSumut)
Medan - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar akan melakukan kajian terkait proyek lampu jalan atau lampu pocong yang disebut gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Selain itu, aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu turun tangan dalam kasus ini.

"Bagi Ombudsman, saya pikir satu hal yang menarik ya dan ini sangat serius ya, karena ini aspek penganggaran pelayanan publik atas barang ya, lampu dan sebagainya," kata Abyadi Siregar kepada detikSumut, Rabu (10/5/2023).

Abyadi mengaku baru mulai membaca berita terkait lampu pocong ini kemarin. Mereka sedang melakukan kajian diskusi di internal terkait lampu pocong itu.

"Sampai hari ini, ini masih menjadi diskusi kajian di internal Ombudsman, mau melakukan apa kita di sini, apa nanti akan ada output-nya semacam hasil akhir pemeriksaan yang akan diserahkan ke Pemkot atau pihak penegak hukum, ini masalah serius," ucapnya.

Persoalan lampu pocong, kata Abyadi, harus dilihat dari apasi birokrasi dan hukum. Dari aspek birokrasi, perlu dilakukan kajian untuk melihat proses perencanaan hingga implementasi di lapangan.

"Saya kira memandang ini bisa dua sisi, aspek birokrasi dan aspek hukum. Birokrasi mungkin, bagaimana ini mulai proses perencanaan, kemudian implementasi, proses tendernya, penentuan perusahaan pemenangnya, dan semuanya itu kan ada aturan, ini semua perlu dikaji," ujarnya.

Dari aspek hukum, menurut Abyadi harus ada yang bertanggungjawab atas proyek lampu pocong ini. Selain pertanggungjawaban administrasi dan birokrasi.

"Kemudian aspek hukumnya, intinya adalah harus ada pertanggungjawaban atas kasus ini, pertanggungjawaban administrasi, birokrasi, dan pertanggungjawaban hukum," bebernya.

Sehingga mereka akan melakukan kajian diskusi untuk pendalaman masalah lampu pocong. Jika dirasa perlu, pihaknya juga akan mengundang pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

"Oleh karena itu, ini lah yang menjadi kajian kita dulu karena baru kemarin muncul narasinya ini kan, jadi kajian diskusi pendalaman pematangan masalah, kalau nanti kita melihat perlu ditindaklanjuti, maka akan ada langkah-langkah berikutnya misalnya mengundang pihak-pihak terkait untuk memindahkan klarifikasi," ungkapnya.

Kemudian, Abyadi menyebutkan perlu bagi APH untuk mengambil langkah terkait lampu pocong. Sebab dia melihat proyek miliaran ini kacau balau.

"APH sebenarnya bisa masuk, karena nilainya cukup besar, jadi saya pikir aparat penegak hukum mesti mengambil langkah-langkah mengenai ini, ini bukan nilai kecil, saya melihat mulai dari perencanaan sampai implementasi nya kacau balau betul,"

Abyadi heran proyek lampu pocong tersebut disebut proyek gagal. Sehingga menjadi pertanyaan besar terkait proses perencanaan hingga implementasinya.

"Dibilang ini proyek gagal, bagaimana kok bisa dibilang proyek gagal, bagaimana perencanaannya, bagaimana implementasinya, ini yang menjadi pertanyaan besar kita," tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyebutkan proyek lampu pocong tersebut total loss atau gagal. Pemborong diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 21 miliar.


(dpw/dpw)


Hide Ads