Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Risman (37) melaporkan keponakannya ke polisi. Laporan itu dilayangkan karena Risman tidak terima dituduh keponakannya sudah melakukan pemerkosaan.
Risman mengaku sudah merasa malu kepada keluarga dan warga tempat dia berdomisili, atas tuduhan tersebut.
"Keponakan saya, telah menuduh saya mau memperkosanya, padahal tidak. Saya malu, sampai tersebar informasi itu di warga kampung," kata Risman usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (6/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Risman, dirinya tak mungkin melakukan perbuatan tersebut, apalagi wanita berinisial DA (19) itu tak lain merupakan keponakannya sendiri.
"Tuduhan itu, diarahkan ke saya, saat dia ini menumpang tempat tinggal di rumah saya pada Jumat 24 Maret 2023 lalu sekitar pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Dia mengaku, awalnya ia tak mengetahui telah digosipkan sebagai pelaku percobaan pemerkosaan terhadap DA. Namun, katanya, kabar itu ia dapat setelah bibinya mempertanyakan isu tak sedap yang beredar tersebut, secara langsung kepadanya.
"Bibi saya nanya ke saya soal informasi itu, di mana katanya saya itu di tuduh pernah berusaha untuk memperkosa DA. Saya tidak pernah sama sekali melakukan hal itu," terangnya.
Sebelum melapor ke polisi, Risman menyebut dia sudah mencoba mengonfirmasi langsung isu tersebut ke DA, sayangnya ketika ia tanya DA sendiri tak mengakui jika telah menyebarkan isu tak sedap tersebut.
"Saat saya tanya, dia tidak mengaku, karena malu saya lalu laporkan DA ke polisi. Dia itu tidak tahu berterima kasih sudah diberi tumpangan tempat tinggal," imbuhnya.
Laporan Risman terkait tindak pidana pencemaran nama baik seperti pada Pasal 310 KUHP itu, pun sudah diterima polisi.
"Laporan tersebut sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti lanjuti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, terpisah.
(dhm/dhm)