Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika, sabu seberat 45,38 kilogram dan ekstasi 24.874 butir. Barang bukti senilai Rp 65 miliar itu merupakan hasil pengungkapan selama 3 bulan terakhir atau triwulan pertama tahun 2023.
Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Hitam Polda Jambi, pada Rabu (3/5). Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni dibakar menggunakan mobil khusus incinerator milik BNNP Jambi dan dilarutkan dengan sabun.
"Hari ini ada barang bukti sabu 45,38 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.874 butir. Ini merupakan hasil kerja pengungkapan dari Direktorat Narkoba selama triwulan pertama 2023 ini," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Thomas Panji Susbandaru, Rabu (3/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Thomas mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 4 kasus berbeda, dengan 9 orang tersangka. Para tersangka yang terdiri dari kurir dan pengedar ini turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan.
Lebih rinci 9 tersangka itu di antaranya, Sigit Putra (22), warga Pasir Putih, Kota Jambi dengan barang bukti 130 gram sabu. Lalu, atas tersangka Nuril Huda (29) dan Bambang Kuncoro (51) warga Jelutung, Kota Jambi, dengan barang bukti 14,14 kilogram sabu dan 9.946 butir ekstasi.
Kemudian, Yulfandri (28), Candra (33), M. Zicho (24), dan Beni Prasetya (27), semua merupakan warga Provinsi Riau, yang ditangkap saat membawa sabu 30,13 kilogram dan 14.928 butir ekstasi. Terakhir, Muhammad Sabri (30), warga Bungo, Jambi, dengan barang bukti sabu 974 gram.
"Masing-masing tersangka ini sudah kita ekspos sebelumnya. Ini merupakan jaringan luar Jambi, ada dugaan juga yang dari luar negeri (setelah hasil penyelidikan)," ujar Thomas.
Sementara itu, dalam pemusnahan itu turut dihadiri perwakilan dari kejaksaan dan pengacara tersangka. Sebelum dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu uji sampel oleh Bid Dokkes Polda Jambi, dan hasilnya positif memiliki kandungan zat berbahaya narkotika.
Baca juga: Presiden Jokowi Batal ke Jambi Hari Ini |
"Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dan transparan serta diawasi juga dengan lembaga internal kami, agar barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak manapun," tuturnya.
Dari pemusnahan, pihaknya telah turut mencegah 223 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
"Nilai ekonomis dari barang bukti ini senilai Rp 65 miliar," sambungnya.
Saat ini, berkas para tersangka itu sudah ada yang P21, masih pemberkasan, dan ada yang sedang menunggu pelimpahan ke kejaksaan.
(nkm/nkm)