Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ditembaki oleh seseorang yang mengaku sebagai nabi. Untuk mengantisipasi kejadian serupa MUI Kepri menutup sementara operasional kantor yang berada di Tanjungpinang.
"Informasi kejadian (penembakan) di Jakarta (MUI Pusat) sudah kami dengar lewat media massa dan grup WhatsApp. Atas kejadian itu staf yang biasa standby di kantor kita minta hari ini untuk istirahat dulu di rumah," kata Ketua MUI Kepri, Bambang Maryono, Selasa(2/5/2023).
Bambang mengatakan penutupan operasional kantor sementara itu dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi di wilayah Kepri. Ia mengatakan pihaknya juga tengah menunggu informasi kronologi lengkap dan motif penembakan di kantor MUI Pusat di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga belum mendapatkan kronologi kejadian tersebut terkait kronologi dari MUI pusat maupun dari kepolisian. Terkait hal seperti ini kita menjaga keselamatan masing-masing. Kita tidak tahu niat orang, dan apakah kejadian di MUI Pusat merupakan kejadian terstruktur atau tidak," ujarnya.
Bambang juga mengatakan sementara operasi kantor MUI Kepri jam operasional akan disesuaikan hingga mengetahui lengkap motif pelaku penembakan. Jika sudah mendapatkan informasi akurat dan lengkap maka kantor MUI Kepri akan beroperasi sebagai mana mestinya.
"Apakah ini agenda yang disengaja atau orang yang memiliki masalah pribadi kita belum tahu. Kita juga tidak ingin memberikan komentar lebih jauh sampai ada keterangan resmi dari MUI pusat dan kepolisian terkait kejadian itu,"ujarnya.
"Kami juga berharap masyarakat tidak terpancing dengan kejadian yang di Jakarta. Kita serahkan penanganan masalah ini kepada pihak berwajib yakni kepolisian dan semoga secepatnya terungkap," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta berdomisili di Lampung. Hal itu diketahui berdasarkan kartu identitasnya.
"Dan pelaku ini ber-KTP, domisili di Lampung," kata Karyoto di TKP, Selasa (2/5).
(astj/astj)