Ditreskrimum Polda Sumut kembali memeriksa Ken Admiral selama 2,5 jam terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan. Ken diperiksa secara online lewat video call karena sedang berada di Inggris.
"Pemeriksaan Ken berlangsung sekitar 2,5 jam secara online. Kita dalami keterangannya saja. Itu hanya keterangan tambahannya saja," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Sumaryono kepada detikSumut, Jumat (28/4/2023).
"Ken saat ini berada di Manchester, Inggris. Ini pendalaman yang dilakukan secara intensif," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain pihak, Elvi selaku ibu Ken sebelumnya menjelaskan anaknya itu periksa polisi melalui zoom untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ada kekurangan BAP anak. Karena dia tidak datang, jadi mau lewat zoom," ungkapnya.
Diketahui, Ken kini berada di luar negeri untuk menempuh pendidikan. Kondisinya Ken mengalami trauma dan malu karena video penganiayaannya beredar.
Di lain pihak, Aditya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan Pasal 351 ayat 2. Aditya diancam 5 tahun penjara.
Sedangkan Achiruddin yang membiarkan tindakan itu terjadi akhirnya ditahan dan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut.
(nkm/nkm)