Arus Balik, PT KAI Sumut Ingatkan Pemudik Waspada di Perlintasan Sebidang

Arus Balik, PT KAI Sumut Ingatkan Pemudik Waspada di Perlintasan Sebidang

Kartika Sari - detikSumut
Selasa, 25 Apr 2023 14:09 WIB
Sukarelawan penjaga perlintasan kereta api, Kasturah menjaga perlintasan tanpa palang pintu di Desa Waru Lor, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (25/3/2023). Perlintasan KA tanpa palang pintu yang dijaga secara sukarela sejak enam tahun yang lalu itu dapat membahayakan warga yang melintas karena tidak adanya sistem rambu peringatan saat kereta api akan melintas. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
Ilustrasi perlintasan sebidang. (Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Medan -

PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara mengingatkan masyarakat yang pulang dari mudik dengan mobil, bus atau sepeda motor agar berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Hal ini karena operasional kereta api pada masa angkutan lebaran inii setiap harinya masih tinggi.

Terdapat 14 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ), 24 perjalanan KA lokal, dan 6 KA Barang. Masyarakat saat berada di pelintasan sebidang agar waspada dengan melakukan Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan atau biasa dikenal dengan slogan #Berteman. Hal ini untuk menghindari kecelakaan di pelintasan sebidang.

"PT KAI Divre I SU mengimbau kepada para pengendara yang melintasi pelintasan sebidang saat arus balik mudik lebaran agar lebih berhati-hati. Jangan berupaya untuk memaksa atau menerobos jika sirine berbunyi dan palang pintu pelintasan sudah tertutup. Hal ini demi keselamatan perjalanan kereta api juga keselamatan bagi si pengguna jalan," ungkap Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU, Selasa (25/4/2023).

Hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," ujar Anwar.

Divre I SU mencatat terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 34.

Selama tahun 2022 di wilayah Divre I SU telah terjadi 36 kali kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka. Sedangkan pada tahun 2023 sejak bulan Januari tercatat 17 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dengan korban meninggal dunia 2 orang dan luka-luka 15 orang.




(dhm/dhm)


Hide Ads