Hukum Berhubungan Suami-Istri pada Malam Idul Fitri, Bolehkah?

Hukum Berhubungan Suami-Istri pada Malam Idul Fitri, Bolehkah?

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 21 Apr 2023 10:27 WIB
Mosques dome on dusk sunset sky and crescent moon symbol religion of Islamic free space text with Ramadan month, Eid Al Adha, Eid Ul Fitr, Muharram
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sumetha Suebchat)
Medan -

Malam ini kita akan melaksanakan malam takbiran, atau malam Idul Fitri. Banyak mitos yang beredar menyebutkan pada malam Idul Fitri dilarang suami-istri melakukan hubungan badan, apakah benar demikian?

Mengutip laman nu.or.id, Ustadz HIkmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjawab pertanyaan serupa dari seseorang terkait berhubungan suami istri pada malam Idul Fitri. Pada dasarnya sama seperti malam-malam lainnya, yakni hukumnya halal mubah. Namun bisa jadi juga haram jika dalam kondisi tertentu, misalnya sang istri dalam keadaaan haid atau nifas, sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah: 197.

Namun keharaman berhubungan badan tersebut bukan karena dilakukan pada malam Idul Fitri, melainkan karena adanya sebab lain (haid dan nifas) yang memang pada dasarnya tidak boleh dilakukan. Selain itu, juga dilarang berhubungan suami istri ketika sedang Ihram haji dan umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir, berhubungan badan hukumnya boleh sehingga tidak ada yang bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil yang jelas. ( Al-Majmu' Juz. 2, h. 241).

Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

ADVERTISEMENT

قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ

"Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut,"

Namun pendapat ini ditolak karena tidak adanya dalilnya. Dalam berhubungan suami-istri, nabi juga mengajarkan agar selalu membaca doa sebelum melakukannya. Doa tersebut dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

Dalam perspektif tasawuf, terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan adanya larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan. Salah satunya dalam kitab Qurrotul 'Uyun, Fathul Izar dan kitab Ihya',:

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Namun, larangan ini jatuhnya makruh, bukan haram. Boleh jadi pendapat yang memakruhkan hubungan suami-istri pada malam-malam tersebut dikarenakan akan lebih baik jika pada malam-malam tersebut digunakan untuk beribadah.

Pada malam Idul Fitri, misalnya kita diperintahkan untuk berdoa karena malam Idul Fitri merupakan waktu diijabahnya doa-doa hamba Allah. Pada malam Idul Fitri juga harusnya kita lebih banyak bertakbir dan berzikir kepada Allah SWT.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads