Pemprov Jambi akan memberi sanksi kepada ASN yang menambah libur Lebaran 2023. Cuti libur Lebaran 2023 ditegaskan hanya sampai 25 April.
"Untuk cuti Lebaran kan sudah sesuai, di mana cuti itu dari tanggal 19 April 2023 sampai 25 April 2023, jadi ada satu pekan. Jadi tidak diizinkan kalau ada tiba-tiba ASN menambah cuti dari tanggal 26 April atau sampai 28 April 2023," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman kepada detikSumut, Kamis (20/4/2023).
Dia menegaskan, Gubernur Jambi Al Haris akan melakukan sidak pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, 26 April. Sidak itu penting dilakukan agar dapat melihat daftar hadir para PNS usai cuti lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pada tanggal 26 April 2023 kita akan melakukan sidak jika kedapatan ada ASN yang tidak hadir maka akan kita berikan sanksi yang sesuai pula," ujar Sudirman.
Sudirman juga menyampaikan bahwa masa cuti boleh dilakukan kembali oleh para ASN pada tanggal 2 Mei 2023 mendatang setelah cuti Lebaran diberikan. ASN berhak mengambil masa cuti mereka jika ada yang belum mengambil masa cuti yang tersisa.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris mempersilahkan bagi anak buahnya buat mudik pulang kampung selama cuti lebaran diberikan. Akan tetapi selama mudik Al Haris berpesan jangan ada yang membawa fasilitas negara karena itu sangat dilarang.
"Ya cuti sudah dilakukan pada hari kemarin ya artinya ada ASN kita yang lakukan mudik lebaran juga tidak masalah asal jangan gunakan fasilitas negara," terang Al Haris.
Namun tidak semua ASN yang libur, ada pula ASN yang masih dalam masa bertugas dan non ASN yang juga sama membantu selama hari raya lebaran ini. Mereka itu dari instansi BPBD Jambi dan Dinas Kesehatan, serta Dishub dan Satpol PP-Damkar.
"Nah itu ada dari mereka yang kita khusus tugaskan memantau arus mudik lebaran ini. Dimana nanti tugas-tugas mereka ini sangat berkaitan dengan selama arus mudik lebaran nanti dimana mereka ada sebagian yang ditempatkan di pos-pos penjagaan arus mudik kan," ujar Al Haris.
(dpw/dpw)