Polda Dalami Laporan Kasus Lampung 'Dajjal' Bima

Lampung

Polda Dalami Laporan Kasus Lampung 'Dajjal' Bima

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 17 Apr 2023 16:07 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. (Tommy Saputra/detikSumut)
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengaku pihaknya tengah mendalami laporan advocat Ginda Ansori terhadap Bima Yudho Saputro, TikToker yang mengkritik pembangunan di Lampung.

"Laporannya sedang didalami," kata Irjen Helmy saat ditemui wartawan usai melakukan kunjungan di Kantor PT KAI Divre IV Bandar Lampung, Senin (7/4/2023).

Meski begitu, Helmy menyebut, saat ini pihaknya tengah fokus pada penanganan arus mudik yang sudah hampir mencapai puncaknya. Menurut Helmy kelancaran arus mudik saat ini lebih penting dari kasus Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Polda Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lagi fokus dulu untuk urusan mudik, karena menurut saya lebih penting dari pada itu," jawab dia kepada wartawan.

Sebelumnya, Tiktokers Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan Advokat Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan mengandung sara atas kata "Dajjal" yang diucapkannya dalam video viral yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

Dihubungi detiksumut, Ginda Ansori membenarkan hal tersebut.

"Iya benar sudah kami laporkan ke Polda Lampung," kata dia, Minggu (16/4/2023).

Ditanya terkait delik aduan yang menjadi dasar laporan bernomor : LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023 tersebut, dia mengatakan terlapor Bima diduga telah menebar ujaran kebencian mengandung sara dalam kata 'Dajjal' dalam video kritiknya.

"Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan "gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal"," terang Ginda Ansori.




(nkm/nkm)


Hide Ads