Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Batam Diprediksi 19 April

Kepulauan Riau

Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Batam Diprediksi 19 April

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 14 Apr 2023 13:00 WIB
Suasana penumpang di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Alamudin Hamapu)
Suasana penumpang di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Alamudin Hamapu)
Batam -

Bandara Internasional Hang Nadim Batam mendirikan posko pantau angkutan Lebaran 2023. Pengelola Bandara memperkirakan puncak arus mudik mulai tanggal 19 April 2023 mendatang.

"Puncak arus mudik diperkirakan pada 19 April, perkiraan itu karena mulai memasuki masa libur bersama. Dan arus balik diperkirakan pada tanggal 2 Mei 2023" kata Ketua posko angkutan lebaran Bandara Hang Nadim Batam, Khoufan Riski Oktarian, Jumat (14/4/2023).

Khoufan menyebutkan kehadiran posko pantau sendiri untuk memastikan kenyamanan dan keamanan para penumpang. Pada posko angkutan Lebaran 2023 itu juga melibatkan berbagai pihak seperti Kepolisian, TNI, BMKG AirNav dan Basarnas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Layanan posko yakni memberikan informasi kepada pengguna jasa dan bantuan untuk informasi tambahan. Dan pada arus puncak akan sangat krodit kemudian adanya informasi kedatangan, keberangkatan dan aktualisasi. Informasi dari berbagai stakeholder yang tergabung," ujarnya.

Pengelola Bandara Hang Nadim Batam juga memperkirakan bakal terjadi kenaikan penumpang sebesar 20 persen saat mudik lebaran kali ini. Diperkirakan, setiap harinya pada puncak arus mudik terdapat 10 ribu hingga 12 ribu penumpang baik di kedatangan maupun keberangkatan.

ADVERTISEMENT

"Tahun lalu jumlah penumpang di kisaran 8000-10 ribu orang per hari baik di kedatangan maupun di keberangkatan dan untuk tahun ini diperkirakan 10 ribu-12 ribu orang," ujarnya.

Khoufan juga menyebutkan bahwa tiga maskapai sudah mengajukan penambahan jadwal terbang untuk mengakomodir lonjakan penumpang. Tambahan jadwal penerbangan itu diajukan maskapai Citilink, Lion Air, dan Super Air Jet.

"Ada tiga 3 maskapai mengajukan ekstra flight dengan total 63 penerbangan dari Super Air Jet, Lion dan Citilink. Untuk tujuan rute yakni padang, Pekanbaru, Medan, Palembang dan Jakarta ," ujarnya.

Sementara, syarat penerbangan di Bandara masih mengacu pada aturan pemerintah. Para calon penumpang diwajibkan telah melakukan vaksin booster 1 atau vaksin ketiga.

"Untuk persyaratan belum ada yang berubah, masih kami ikuti peraturan pemerintah. Untuk SE kemarin terakhir dari satgas COVID masih menggunakan minimal booster 1 atau vaksin 3," sebut Khoufan.

Aturan perjalanan tersebut berdasarkan, Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Syarat ini masih dipergunakan hingga sekarang karena aturannya belum dicabut atau terperbaharui.

Para calon penumpang juga diminta untuk memiliki aplikasi SATUSEHAT. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi pengganti dari aplikasi sebelumnya yakni PeduliLindungi.

Berikut aturan perjalanan melalui Bandara Hang Nadim Batam.

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Satu Sehat sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.




(dhm/dhm)


Hide Ads