Ribut Hak Asuh Anak, Wanita di Pekanbaru Dibui usai Dipolisikan Mantan Suami

Riau

Ribut Hak Asuh Anak, Wanita di Pekanbaru Dibui usai Dipolisikan Mantan Suami

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 11 Apr 2023 15:19 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStock)
Pekanbaru -

Seorang ibu di Pekanbaru, HS (34) terpaksa harus mendekam di penjara. Dia ditahan usai terlibat keributan dengan mantan suaminya terkait hak asuh anak.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan adanya penahanan tehadap HS. HS ditahan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru 28 Maret lalu setelah dilaporkan suaminya CN (43).

"Benar ada penahanan (HS) oleh Polresta. Ditahan atas laporan mantan suami," kata Asep, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus itu, HS dan CN juga tercatat saling lapor. CN melapor di Polresta dan HS melapor terkait dugaan penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Riau dengan No:
LP/B/108/III/2023/SPKT/POLDA RIAU.

"Sama-sama melapor, mantan suami lapor ke Polresta dan mantan istri lapor ke Polda Riau. Masalahnya soal hak asuh anak saja," kata Asep.

ADVERTISEMENT

Terkait kasus itu, Asep telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pekanbatu. Ia justru khawatir dengan nasib tiga anak dari HS dan CN.

"Kami justru khawatir dengan anak-anak mereka. Nanti kita lihat bagaimana yang terbaik," kata Asep.

Sementara pengacara HS, Adi Murpi Malau menyebut keributan antara HS dan mantan suaminya CN terjadi Maret lalu. CN datang ke rumah HS menjemput tiga anaknya di Kelurahan Delima, Pekanbaru.

"Saat datang, terjadi cekcok antara klien saya dengan mantan suaminya. Ini soal hak asuh anak," terang Adi Murphi Malau.

Adi menyebut keduanya telah resmi cerai pada 2020 lalu. Namun sebelum bercerai keduanya sempat sepakat buat perjanjian hak asuh anak dengan akta notaris.

Di perjalanan, CN rupanya mengurus hak asuh anak ke Pengadilan Negeri. Bahkan hakim memutus hak asuh anak diberikan kepada CN dan dieksekusi sendiri pada 15 Maret lalu.

"Eksekusi sendiri inilah yang membuat jadi ribut. Klien saya dilaporkan dan ditahan di Polresta setelah ditangkap 28 Maret 2023, padahal anak masih kecil-kecil," kata Adi.

Atas kasus itu, HS berharap keadilan atas peristiwa yang terjadi. HS berharap untuk laporan di Polda Riau bisa ditindaklanjuti dan diproses.

"Kami berharap biar adil yang di Polda juga proses, kan sama-sama ada penganiayaan. Klien kami juga dianiaya, jelas laporan juga sudah diterima," kata Adi.




(ras/nkm)


Hide Ads