Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Anwar Sani Tarigan mencuri jam tangan milik pekerja toko di Medan. Ternyata Anwar memiliki harta minus Rp 403 juta.
Hal itu diketahui berdasarkan situs e-LHKPN KPK yang dilihat detikSumut, Rabu (5/4/2023). Anwar terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018 silam.
Saat itu, dia melaporkan harta kekayaannya sebagai calon anggota DPRD Sumut. Setelah terpilih sebagai anggota DPRD Sumut pada Pemilu 2019 yang lalu, tidak ada catatan laporan harta kekayaan bendahara Fraksi PDIP Sumut ini.
Berdasarkan laman tersebut, Anwar memiliki harta total Rp 5.544.895.716 dan hutang sebesar Rp 5.948.587.151. Dengan demikian, dia memiliki harta kekayaan yang minus sebesar Rp 403.691.435.
"Total harta kekayaan - Rp 403.691.435," demikian tertulis di situs e-LHKPN KPK.
Tercatat Anwar memiliki 13 bidang tanah beserta bangunan dengan nilai sebesar Rp 5.369.150.000. Tanah dan bangunan itu tersebar di Kabupaten Dairi sebanyak 12 bidang dan di Kabupaten Deli Serdang satu bidang.
Selain itu, Anwar tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 75.000.000. Ia memiliki satu mobil dan dua sepeda motor hasil sendiri dengan jenis, motor Kawasaki LX150C (KLX 150S) tahun 2013, motor Honda Solo tahun 2015, dan mobil Toyota Kijang Brand Lion tahun 1998.
Anggota DPRD yang ketahuan melakukan hal memalukan itu juga diketahui memiliki harta bergerak yang lain dengan nilai Rp 23.000.000. Ia juga memiliki uang kas dan setara uang kas sebesar Rp 77.745.716.
Sehingga ia memiliki total harta sebesar 5.544.895.716 dari seluruh aset yang dimiliki anggota DPRD Sumut dari Dapil XI ini. Selain itu, dia juga memiliki hutang senilai Rp 5.948.587.151, namun tidak ada dirincikan terkait hutang yang dia miliki itu.
Seperti diketahui, Anwar melakukan pencurian jam tangan di salah satu toko di Medan beberapa waktu yang lalu. Usai video tindakan memalukan itu tersebar, Anwar mengaku khilaf dan meminta maaf.
"Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan di hadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai, ini murni kekhilafan," kata Anwar Sani Tarigan dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Setelah mengembalikan jam tangan yang dicurinya dan meminta maaf, Anwar mengaku sudah melakukan perdamaian dengan korban. Selain itu, laporan pekerja toko di Polsek Medan Baru dengan nomor laporan: STTLP/B/323/V/2023/SPKT SEK Medan Baru, juga sudah ditarik.
"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," jelasnya.
Novi yang merupakan korban pencurian, membenarkan telah mencabut laporannya di Polsek Medan Baru dan berdamai dengan terduga pelaku.
"Saya sudah cabut laporannya. Semua masalahnya sudah clear," kata Novi.
(astj/astj)