Hukum Wanita Minum Pil Penunda Haid Agar Bisa Puasa Ramadan

Hukum Wanita Minum Pil Penunda Haid Agar Bisa Puasa Ramadan

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 03 Apr 2023 09:07 WIB
Ilustrasi Wanita Berhijab
Foto: Getty Images/damircudic
Medan -

Tentunya setiap umat Islam menginginkan dapat menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh, termasuk wanita. Hanya saja, wanita memiliki kodrat di setiap bulannya mengalami haid, sehingga sangat jarang dapat menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh.

Wanita yang sedang mengalami haid tidak diperkenankan untuk menjalankan puasa Ramadan. Lantas bolehkah wanita mengonsumsi pil penunda haid agar bisa menjalankan puasa satu bulan penuh selama Ramadan?

Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Iffah Umniyati Ismail mengatakan, hukum meminum pil penunda haid agar dapat berpuasa secara penuh di bulan Ramadan diperbolehkan. Hanya saja secara hukum, hal tersebut termasuk makruh karena dikhawatirkan membahayakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya hukumnya boleh, meskipun menurut Imam Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Rusyd, hukumnya makruh, karena dikhawatirkan bisa membahayakan. Alangkah baiknya dikonsultasikan dengan dokter," katanya seperti dikutip detikSumut dari website Bimas Islam, Kementerian Agama, Senin (3/4/2023).

Kekhawatiran dapat membahayakan diri tersebut muncul mengingat haid merupakan kodratnya perempuan. Sehingga jika meminum pil penindasan haid, dikhawatirkan dapat menimbulkan siklus haid berikutnya kacau.

ADVERTISEMENT

"Haid adalah kodrat perempuan. Dengan menunda haid, ada kemungkinan siklus haid berikutnya menjadi kacau," ucapnya.

Afifah menjelaskan, wanita yang sedang haid sehingga tidak dapat berpuasa, masih bisa juga menuai pahala dengan ibadah yang lain. Seperti bersholawat, berzikir, dan ibadah sosial lainnya.

"Satu hal yang penting dan harus diingat, perempuan haid yang kemudian berbuka karena mengikuti ajaran syariat, tetap mendapatkan pahala, apalagi jika tetap menjalankan ibadah-ibadah lain yang diperbolehkan seperti membaca sholawat, berzikir, dan ibadah-ibadah sosial lainnya," tutupnya.





(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads