Kasus dugaan KDRT Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda sudah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam persidangan terungkap, Ferry Irawan sempat mengirimkan video Venna Melinda sebelum berhijab.
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan kepada Ferry Irawan. Dugaan KDRT tersebut dilakukan di Hotel Kota Kediri, 8 Januari 2023 lalu. Sebelum terjadi kekerasan, terungkap, Ferry Irawan sempat mengirimkan link video YouTube ke Venna Melinda.
Video tersebut menampilkan Venna Melinda sedang nge-gym saat belum memakai hijab dan mengungkit-ungkit soal dosa jariyah.
"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan Whatsapp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah," kata Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono dilansir dari detikJatim.
Video tersebutlah yang memantik perdebatan keduanya. Venna Melinda tak terima dengan kiriman video lawasnya sebelum berhijab yang Ferry Irawan. Ia lalu marah kepada Ferry.
Namun Ferry Irawan malah mencolek bagian intim sang istri dan mengajaknya berhubungan badan.
"Mau gitu. Hubungan badan aja susah banget sih," lanjut JPU membacakan ucapan Ferry Irawan yang tertulis dalam dakwaan.
Dalam isi dakwaan itu juga dijelaskan, terjadi perdebatan panjang antara keduanya hingga Venna Melinda duduk bersimpuh di lantai menangis sembari memukuli kepalanya dengan tangan terbuka tiga kali.
Melihat reaksi Venna Melinda itu, Ferry Irawan langsung mengangkat dan membantingnya ke tempat tidur. Lalu Ferry menindih Venna Melinda dan menekankan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit yang diduga menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah.
Setelah kejadian itu, Venna Melinda sempat eminta tolong lewat ponsel dan telepon kamar hotel. Namun dihalangi Ferry Irawan disertai ancaman. Setelah berhasil keluar dari kamar hotel, Venna Melinda juga diduga sempat dicekik Ferry Irawan. Hingga akhirnya bertemu karyawan hotel dan minta ditelponkan polisi.
Mendengar pembacaan isi dakwaan, tim kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyampaikan keberatan. Ia menganggap Aksi Venna Melinda memukuli kepalanya sendiri sebagai 'senjata' serangan balik dari Ferry Irawan.
"Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa di dakwaan Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah Pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan. Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan (Venna Melinda) itu sendiri," kata Jeffry Simatupang
(nkm/nkm)