Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang buka bersama (Bukber) bikin heboh. Istana sampai harus memberi klarifikasi bahwasanya arahan itu bukan untuk masyarakat umum, melainkan hanya untuk pejabat dan pegawai pemerintah mulai dari menteri hingga kepala lembaga.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, dilansir detikNews, Kamis (23/3/2023).
Pramono juga menjelaskan larangan dari presiden ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Karenanya, masyarakat dipersilakan jika ingin menggelar buka puasa bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono.
Arahan agar pejabat tidak menggelar buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken langsung Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
"Iya, betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (22/3/2023).
Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat arahan Presiden Jokori tersebut tercantum 3 poin, yakni.
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Simak Video 'Ingat! Jokowi Larang Pejabat dan ASN Bukber':