Mandi keramas sebelum puasa Ramadan merupakan salah satu bagian dari persiapan spiritual yang dilakukan oleh umat Islam sebelum memulai puasa Ramadan. Selain membersihkan diri dari kotoran dan debu, mandi keramas juga dianggap sebagai tindakan suci yang dapat membantu umat muslim mempersiapkan diri secara mental dan spiritual untuk memulai puasa.
Dalam Islam, mandi keramas sebelum puasa Ramadan juga dianjurkan sebagai salah satu cara untuk memuliakan bulan suci Ramadan, karena bulan ini dianggap sebagai bulan yang penuh berkah dan ampunan. Oleh karena itu, mandi keramas sebelum puasa Ramadan dianggap sebagai sebuah tindakan suci yang dapat membantu umat muslim lebih dekat dengan Allah dan memperoleh berkah serta keberkahan dalam berpuasa.
Mandi keramas yang dimaksud dalam hal ini adalah mandi wajib. Terlebih bagi wanita yang sebelumnya haid atau nifas atau seseorang yang dalam keadaan junub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari detikHikmah, Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, para ulama sepakat bahwa apabila seorang wanita sedang haid atau nifas maka puasanya tidak sah.
Sebagian ulama mengatakan suci dari hadats ini termasuk syarat sah puasa, sedangkan sebagian yang lain menyebutnya makruh.
Syafi'i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adilah menjelaskan, apabila seorang muslim dalam keadaan hadats besar, maka ia disunnahkan untuk mandi sebelum terbit fajar. Sebagaimana Syeikh Ibnu Ruslan mengatakan dalam Zubad-nya,
وَالْفِطْرُ بِالْمَاءِ لِفَقْدِ الثَّمَرِ : وَغَسْلُ مَنْ أَحْنَبَ قَبْلَ الْفَجْرِ
Artinya: "Sunnah berbuka dengan air jika ketiadaan kurma. Dan sunnah mandi orang yang junub sebelum fajar."
Adapun, menurut hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
من أَصْبَحَ جُنُبا فَلَا صَوْمَ لَهُ
Artinya: "Barang siapa yang pada pagi hari dalam keadaan berhadats besar maka tak ada puasa baginya." (HR Bukhari)
Merangkum Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi dan buku Tata Cara Puasa Wanita: Seri Fikih Wanita Empat Madzhab karya Muhammad Utsman Ak-Khasyt yang diterjemahkan oleh Abu Nafis, ada beberapa ketentuan mengenai mandi wajib bagi wanita haid yang hendak melakukan puasa.
Dikatakan, apabila darah haid seorang wanita telah berhenti pada waktu sebelum terbit fajar (waktu subuh), lalu dia belum sempat mandi melainkan sesudah terbit fajar (waktu subuh), maka boleh baginya untuk berpuasa.
Sebab, tidak disyaratkan bagi orang yang berpuasa untuk terbebas dari keadaan junub, sementara hukum wanita yang telah berhenti haidnya pada waktu sebelum fajar itu sama dengan orang junub.
Dalam Kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar mengatakan bahwa jumhur ulama berpendapat, wanita haid yang suci sebelum fajar dan berniat untuk puasa maka sah puasanya dan tidak tergantung pada mandi junub.
Pendapat serupa juga dinyatakan oleh Syekh Utsaimin dalam Majmu' Fatawa. Ia menyebut, jika seorang wanita dalam keadaan haid kemudian suci sesaat sebelum fajar pada bulan Ramadan, maka wajib baginya berpuasa pada hari itu walaupun ia belum mandi, kecuali setelah terbit fajar, dan puasanya sah.
Adapun hadits yang dijadikan sandaran oleh Syekh Utsaimin ialah riwayat dari Aisyah RA yang berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعِ غَيْرَ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَانَ
Artinya: "Bahwasanya Rasulullah SAW suatu ketika masih berada dalam keadaan junub di waktu subuh lantaran jima' (sebelum subuh), bukan karena ihtilam (mimpi basah), lalu beliau menjalankan puasa Ramadan (di hari itu)."
Niat dan Tata Cara Keramas Puasa Ramadan
Melansir buku Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunah Berikut Juz 'Amma Untuk Pemula karya Zaky Zamani, berikut niat keramas puasa Ramadan dan tata cara mandi selengkapnya,
1. Niat Mandi Keramas Puasa Ramadan
Niat dilafalkan bersamaan dengan basuhan (air) pertama ke tubuh. Niat mandi wajib atau keramas puasa Ramadan ialah:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَ كَبَرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadasil akbari fardlal lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Tata Cara Mandi Keramas Puasa Ramadan
- Membasuh seluruh tubuh, mulai dari ujung rambut sampai dengan ujung kaki, dengan menggunakan air
Selain itu, masih dalam buku yang sama dijelaskan mengenai sunnah mandi untuk menghilangkan hadats, yakni sebagai berikut:
- Mendahulukan membasuh seluruh kotoran dan najis dari tubuh.
- Mendahulukan berwudhu sebelum mandi.
- Membaca basmalah.
- Berkumur dan menghisap air ke dalam hidung.
- Menghadap kiblat.
- Mendahulukan basuhan pada anggota badan yang kanan daripada yang kiri.
- Membasuh badan hingga tiga kali.
- Membaca doa sesudah mandi. Doa yang dibaca seperti doa sesudah wudhu.
(dpw/dpw)