Suami Cium Istri Bikin Puasa Batal? Ini Penjelasannya

Suami Cium Istri Bikin Puasa Batal? Ini Penjelasannya

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 21 Mar 2023 06:30 WIB
Ilustrasi Suami Istri
Ilustrasi suami istri (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Medan -

Banyak yang bertanya-tanya apakah suami cium istri maupun sebaliknya atau berhubungan badan bisa membatalkan puasa saat bulan Ramadan? Begini penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.

"Suami istri sekedar mencium, pegangan tidak ada masalah (tidak membatasi puasa)," kata Sekretaris MUI Sumatera Utara, Prof Asmuni kepada detikSumut, Senin (20/3/2023).

Menurutnya yang dapat membatalkan puasa adalah jika suami istri sampai berhubungan badan di siang hari pada saat bulan Ramadan. Sedangkan berhubungan badan di malam hari tidak ada permasalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilarang itu adalah mengadakan hubungan suami istri di siang Ramadan, kalau malam ya nggak ada masalah," ucapnya.

Bagi yang melakukan hubungan badan siang hari akan dikenakan kafarat. Hal itu termaktub dalam hadist yang diriwayatkan oleh Al-bukhari.

ADVERTISEMENT

"Dari hadist riwayat Bukhari, bahwasanya bagi suami istri yang melakukan seksual di siang hari pada bulan suci Ramadhan itu dikenakan kafarat," ujarnya.

Berikut isi dari hadis Bukhari:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR. Bukhari).

Lebih lanjut Prof Asmuni menjelaskan dalam dalam mazhab Syafi'i yang dikenakan kafarat adalah suami, sedangkan di mazhab yang lain ada suami istri. Selain dikenakan kafarat, suami juga harus mengganti puasanya tersebut.

Dalam kafarat tersebut, seseorang akan dikenakan terlebih dahulu memilih hukuman yang pertama, yakni membebaskan hamba sahaya. Namun apabila tidak sanggup, maka dia bisa memilih kafarat yang kedua yakni puasa dua bulan penuh tanpa kelang, dan jika tidak sanggup juga, barulah memberi makan 60 orang miskin.

"Kalau itu tak sanggup, baru beri makan 60 orang miskin, kalau makan itu kan kita dasarkan ke biasanya, kalau kita biasanya tiga kali sehari," jelasnya.

Sehingga dia menegaskan bahwa jika mencium istri maupun sebaliknya, tidak akan membatalkan puasa dan juga tidak diwajibkan membayar kafarat.

"Jadi kalau sekedar cium, tidak membatalkan puasa dan tidak wajib bayar kafarat," tutupnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads