PSI Gugat Aturan Usia Minimal Capres-Cawapres: Jangan Menghambat Anak Muda

Nasional

PSI Gugat Aturan Usia Minimal Capres-Cawapres: Jangan Menghambat Anak Muda

Tim de - detikSumut
Jumat, 10 Mar 2023 02:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan usia minimal capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Batas usia Capres-Cawapres yang mensyaratkan minimal 40 tahun dianggap menghalangi anak muda yang berpotensi.

"PSI memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," ujar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI).

Aturan terkait usia minimal capres-cawapres itu diatur dalam Pasal 169 huruf (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu baru saja diujimaterikan PSI ke MK, Kamis (9/3/2023). Hal ini disampaikan PSI lewat keterangan tertulisnya.

Francine Widjojo membandingkan syarat minimal usia 40 tahun dengan syarat minimal yang ditetapkan pada UU Pemilu sebelumnya.

"Sedangkan dua UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun," kata Francine.

Sebelumnya, pada Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, syarat minimal umur capres-cawapres 35 tahun namun, aturan itu telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Sejumlah kader muda PSI yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, turut menyampaikan gugatan tersebut.

"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," papar Francine.

Ia juga menyinggung bahwa Indonesia pernah dipimpin oleh Sutan Syahrir yang saat itu usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu.

"Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri," tutur Francine.

"Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Syahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin," tandas Francine.




(nkm/nkm)


Hide Ads