BBSU: UKBI Telah Diterapkan Universitas di Sumut Sebagai Syarat Meja Hijau

BBSU: UKBI Telah Diterapkan Universitas di Sumut Sebagai Syarat Meja Hijau

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Sabtu, 04 Mar 2023 08:01 WIB
Graduation hat with degree paper on a stack of book against blurred background
Foto: Getty Images/iStockphoto/leolintang
Medan -

Sertifikat Uji Kemampuan Berbahasa Indonesia (UKBI) baru-baru ini dinyatakan bisa menjadi syarat sidang meja hijau. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Aminudin Aziz.

Aminudin mengatakan ada dua karakter dari perguruan tinggi yang memakai UKBI dalam model pembelajarannya. Model pertama apabila perguruan tinggi yang mewajibkan hasil UKBI sebagai syarat ujian. Model kedua merupakan perguruan tinggi yang memodifikasi model pembelajarannya.

Terkait hal itu, Koordinator UKBI Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara (BBPSU) B. Imron menjelaskan bahwa di Sumatera Utara telah ada perguruan tinggi yang menetapkan UKBI sebagai syarat sidang meja hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbagai universitas yang sudah melakukan itu menjadikannya barometer. Seperti UNIMED, UNPRI sudah melakukan itu. Juga UINSU. Pada jurusan Bahasa Indonesia," kata Imron kepada detikSumut, Jumat (3/3/2023).

Imron mengatakan saat ini penggalakan UKBI sebagai syarat meja hijau masih terus dilakukan. Dirinya menyebutkan bahwa hasil UKBI memiliki korelasi kemampuan menulis karya ilmiah seorang mahasiswa.

ADVERTISEMENT

"Apabila dalam penulisan karya ilmiah skripsi tesis ditemukan banyak kendala dapat dipastikan dia dites UKBI maka skornya tidak maksimal. Nah korelasinya sangat ketat sekali," jelasnya.

Ke depan, Imron berharap seluruh universitas yang ada di seluruh Sumatera Utara menerapkan UKBI sebagai syarat sidang meja hijau. Menurut Imron langkah itu juga sebagai penguatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

"Dan saat ini kita masih mencoba kerjasama ke Universitas Labuhanbatu. Mereka sudah siapkan itu. UGN, Universitas Graha Nusantara di Padang Sidempuan. Dan kita berharap semakin banyak universitas melakukan itu (tes UKBI)," terangnya.

"Dan kita juga menjalin kerjasama dengan FIB USU ya. Namun belum bisa diterapkan. Kita berharap dalam waktu dekat bagaimana mahasiswa-mahasiswa itu memiliki kemahiran berbahasa Indonesia yang memumpuni yang bisa dilihat di UKBI," sambungnya.

Kepala Prodi Program Studi Sastra Indonesia UNIMED M Oky Fardian Gafari membenarkan bahwa telah menerapkan UKBI sebagai syarat sidang meja hijau.

"Kami sudah lama menerapkan ini (UKBI). Sejak tahun 2016 kalau saya tidak salah itu," kata Oky.

Dalam penerapannya, Oky menuturkan sampai saat ini memang masih dilakukan oleh BBPSU. Sebab, Oky mengatakan di Indonesia ini, terlebih di Sumatera Utara, lembaga resmi yang memiliki izin untuk melakukan itu masih BBPSU.

"Untuk mendapatkan izin sidang meja hijau, mahasiswa minimal mendapatkan hasil UKBI tingkat unggul yang skornya 578-640," jelasnya.

Secara terpisah, adapun skor yang didapat merentang dari angka 251 hingga 800 dengan pemberian predikat. Pemeringakatan dikategorikan sebagai berikut: istimewa skor 725-800, sangat unggul skor 641-724, unggul skor 578-640, madya skor 482-577, semenjana skor 405-481, marginal skor: 326-404 dan terbatas skor 251-325.




(afb/afb)


Hide Ads