Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Abdul Khalik dari jabatan Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Abdul Khalik hanya bisa pasrah dengan keputusan itu.
Abdul Khalik mengaku tidak mau berkomentar banyak soal putusan dari DKPP tersebut, termasuk soal dugaan rangkap jabatan yang disebut menjadi faktor dirinya diberhentikan. Namun, dia mengaku menerima sepenuhnya keputusan DKPP tersebut.
"Saya kira tidak ada (komentar) ya, karena itu sudah keputusan DKPP, kita terima saja tanpa komentar," kata Abdul Khalik saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Khalik menyebut dirinya menghormati semua keputusan dari DKPP. Dia berharap keputusan itu dilakukan dengan asas keadilan.
"Saya menghormati putusan DKPP. Mudah-mudahan keputusan itu adil dan terbaik bagi semua,"pungkasnya.
Sebelumnya, pemberhentian Abdul Khalik itu disampaikan DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Pemberhentian itu terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Abdul Khalik.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam putusannya.
Dalam dugaan rangkap jabatan ini, Abdul Khalik berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M Hamonangan Purba. Abdul Khalik disebut tidak bekerja penuh waktu karena menjadi dosen dan mengambil studi S3.
(dhm/astj)