Beredar informasi penjualan Pulau Poto yang berada di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau (Kepri). Bupati Bintan, Robby Kurniawan membantah isu penjualan Pulau tersebut.
"Tidak benar informasi tersebut. Saya kemarin sudah meninjau langsung bersama Sekda Bintan, Dandim, Kapolres Bintan dan BPN Bintan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.
Robby menyebutkan kehadiran plang atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto yang kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan dan menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan Hak Pakai Lahan. Pengecekan bersama Forkopimda itu untuk memastikan kabar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami cek langsung dan semuanya clear, PT HMP punya hak pakainya begitupun dengan PT MMJ. Dengan tegas saya sampaikan, tidak ada tumpang tindih lahan dengan lahan masyarakat dan tidak ada jual beli pulau sebagaimana isu yang beredar," tegas Roby.
Robby mengatakan saat penelusuran langsung ke Pulau Poto, pihaknya mendapatkan lahan di Pulau Poto disebut dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat hak pakai yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 m2 (550 hektar) tahun 1999 dengan masa berakhir sertifikat hak pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir sertifikat Hak Pakai 19-7-2026.
Akta pendirian PT Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.
Roby meminta seluruh elemen masyarakat terutama masyarakat Bintan agar tidak mudah terpengaruh dengan informasi penjualan Pulau Poto itu. Robby juga berharap agar masyarakat lebih selektif memilih Informasi yang diterima dan menyampaikan pendapat yang valid ke publik
"Kita berharap agar masyarakat lebih selektif memilih Informasi dan menyebarkan informasi agar tidak terjadi kegaduhan di publik.
(nkm/nkm)