Pembangunan 2 Terminal di Sumut Disahkan Jokowi Dibiayai SBSN, Apa itu?

Pembangunan 2 Terminal di Sumut Disahkan Jokowi Dibiayai SBSN, Apa itu?

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 10 Feb 2023 09:44 WIB
Jokowi
Jokowi saat meresmikan Terminal Amplas. (Foto: YouTube Setpres)
Medan -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan dua terminal yang ada di Sumatera Utara. Dua terminal tersebut dibangun menggunakan pembiayaan surat berharga syariah negara atau yang dikenal dengan SBSN.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan SBSN adalah upaya Menteri Keuangan untuk membantu kementerian yang lain dalam pembangunan.

"Kedua terminal ini secara khusus dibiayai oleh SBSN, yaitu surat berharga syariah negara, jadi satu upaya dari Menteri Keuangan yang memberikan fasilitas kepada kementerian," kata Budi Karya Sumadi, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suasana di Terminal Amplas, Medan.Terminal Amplas, Medan yang dibangun pakai SBSN. (Datuk Haris/detikSumut)

Lantas sebenarnya, apakah itu SBSN? Mengapa dalam pembangunan dua terminal tersebut perlu menggunakan SBSN? Berikut sejumlah informasi terkait SBSN yang berhasil dirangkum detikSumut!

Apa itu SBSN?

Bagi detikers yang belum tahu, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga kerap disebut sebagai Sukuk Negara (SBN). SBSN secara harfiah diartikan sebagai surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset Surat Berharga Syariah Negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

ADVERTISEMENT

Surat Berharga Syariah Negara diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui perpanjangan tangan Kementerian Keuangan. Seperti namanya, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu aset.

Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara ditujukan sebagai pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di dalamnya termasuk sebagai pembiayaan pembangunan proyek milik negara. Selain itu pula, Surat Berharga Syariah Negara diterbitkan untuk pendukung dalam pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia.

Hasil pembangunan yang menggunakan Surat Berharga Syariah Negara di Indonesia telah terbukti sukses dan banyak detikers jumpai. Melansir laman IDX Islamic, proyek Jembatan Musi 4 Palembang, Jembatan Youtefa (Holtekamp) Papua, Tol Solo-Ngawi Seksi I Colomadu Karanganayar Jawa Tengah, dan Gedung Perkuliahan IAIN Salatiga adalah hasil dari Surat Berharga Syariah Negara.

Adanya Surat Berharga Syariah Negara nantinya membuat imbal hasil dan nilai nominal dijamin secara penuh oleh pemerintah. Adapun pengaturan mekanisme tersebut tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2008. Selain itu, pengaturan SBSN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019.

Jenis-Jenis Surat Berharga Syariah Negara

Bagi detikers yang belum tahu, SBSN memiliki banyak sekali jenisnya. Jenis-jenis tersebut antara lain:

  • SBSN ijarah, merupakan SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa menyewa atas suatu aset),
  • SBSN mudharabah, merupakan SBSN yang diterbitkan atas akad mudharabah (akad kerjasama yang di mana salah satu pihak menyediakan modal [rab al-maal] dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian [mudharib]. Nantinya, keuntungan akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya. Jika ditemukannya kerugian maka menjadi beban dan tanggung jawab pemilik modal).
  • SBSN musyarakah, sebuah SBSN yang diterbitkan dengan akad musyarakah (akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal),
  • SBSN istisna', yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad istisna' (akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek dengan ketentuan dalam cara, jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak),
  • SBSN berdasarkan akad lainnya, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
  • SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih jenis akad.

Selain jenis-jenis yang telah disebutkan di atas, sebenarnya terdapat tiga jenis SBSN lainnya. Namun, ketiga jenis SBSN lain ini ditujukan untuk investor ritel. Sebab ternyata, SBSN dapat dilakukan dalam denominasi mata uang rupiah maupun valuta asing. Meski pada umumnya SBSN untuk investor industri, penerbitan SBSN juga ditujukan kepada investor ritel.

SBSN bagi investor ritel memiliki tujuan tambahan yaitu untuk menyediakan alternatif instrumen investasi dalam negeri. Dalam hal inilah ketiga jenis SBSN tersebut berguna. Melansir IDX Islamic, berikut ketiga jenis SBSN tersebut:

  • Sukuk Ritel Investasi Rakyat Penuh Manfaat

Sukuk Ritel ini diterbitkan untuk investor ritel dengan minimum pembelian Rp1 Juta dengan jangka waktu selama tiga tahun. Sukuk Ritel memberikan imbal hasil tetap (fixed rate). Sukuk Ritel ini juga bisa diperdagangkan di pasar sekunder sehingga memberikan kemudahan likuiditas kepada para investor.

  • Sukuk Negara Tabungan

Sukuk Tabungan merupakan jenis sukuk untuk para investor ritel dengan minimal pembelian Rp. 1 Juta. Sukuk ini memiliki jangka waktu yang terbilang singkat yakni 2 tahun saja. Kendati demikian, Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Sukuk Tabungan memiliki opsi early redemption. Sebab, investor bisa mencairkan 50% dana investasinya satu tahun setelah Sukuk Tabungan berjalan. Sukuk Tabungan memberikan imbal hasil yang berubah-ubah tetapi dengan batas bawah atau disebut juga floating with floor.

  • Sukuk Wakaf

Sukuk Wakaf atau dikenal juga sebagai Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Sukuk ini merupakan jenis produk investasi yang cukup unik. Sebab, seseorang dapat berinvestasi sambil berwakaf. Keuntungan dari investasi akan diwakafkan dan disalurkan melalui lembaga wakaf (nazhir) dalam program yang dimiliki oleh nazhir.

Investasi pada Sukuk Wakaf dapat dimulai dengan nominal Rp 1 Juta dengan jangka waktu dua tahun. Sukuk Wakaf tidak dapat diperdagangkan sehingga investor harus berinvestasi hingga jatuh tempo (hold to maturity).

Nah, itulah ulasan terkait apa itu SBSN yang menjadi dana pembangunan dua terminal yang baru disahkan Jokowi di Sumut.




(astj/astj)


Hide Ads