Polisi Bekuk IRT Pengurus PMI Ilegal di Batam

Kepulauan Riau

Polisi Bekuk IRT Pengurus PMI Ilegal di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 07 Feb 2023 21:19 WIB
Pelaku WD saat diamankan di Polsek KKP Polresta Barelang.(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Pelaku WD saat diamankan di Polsek KKP Polresta Barelang.(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial WD ditangkap polisi. WD ditangkap saat tengah mengurus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.

"Seorang ibu rumah tangga berinisial WD di tangkap pada Sabtu (4/2) kemarin. Pelaku ditangkap saat sedang mengurus keberangkatan calon PMI ilegal di pelabuhan Harbourbay," kata Kapolsek KKP Polresta Barelang, Iptu Putra Jaya, Selasa (7/2/2023).

Kasus itu terungkap dari kecurigaan pihak kepolisian terhadap gerak-gerik pelaku yang saat itu sedang bersama satu orang PMI ilegal. Polisi kemudian menghampiri pelaku WD yang diketahui hendak memberangkatkan PMI secara ilegal melalui pelabuhan internasional Harbourbay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diinterogasi, WD mengakui perbuatannya dan dari keterangannya diketahui ada tiga orang calon PMI ilegal yang akan di urus pelaku. Satu korban bersama pelaku. Satu pelaku menunggu di mobil WD masih di rumah pelaku," ujarnya.

"Pelaku WD menampung para calon PMI ilegal di rumahnya. Jadi untuk mengelabui petugas polisi WD mengirimkan para calon PMI secara ilegal bermodal paspor itu secara bertahap. Jadi satu satu gitu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan terhadap WD diketahui ia sebagai perantara atau pengurus di Batam. Tiga orang korban asal NTB itu diketahui direkrut oleh pelaku lain yang berada di Surabaya, Jawa Timur.

"Pelaku mendapatkan permintaan untuk mengurus dan memberangkatkan PMI dari seorang DPO di Surabaya. Pelaku sendiri mengakui mendapatkan uang Rp 7-9 juta dari masing-masing korban untuk diurus keberangkatannya ke Malaysia melalui Batam," ujarnya.

Pelaku WD mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Harbourbay Batam. Ia menyebutkan bahwa pekerjaan itu dilakukan dari bulan Januari 2023.

"Dari Januari bantu ngurus (PMI ilegal) berangkat ke Malaysia. Sudah dua kali saya ngirim mereka (PMI Ilegal)," ujarnya.

Dari tangan WD polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu buah mobil merek Honda Brio, tiga buah paspor milik korban dan tiket pesawat para korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.




(dhm/nkm)


Hide Ads