Polisi memulangkan satu dari empat pelaku pencurian besi bekas rel kereta api yang melibatkan oknum Polisi dan TNI di Asahan. Dalam aksi tersebut sebelumnya, 4 orang diamakan, yakni seorang anggota TNI, seorang polisi, seorang warga sipil dan remaja.
Remaja berusia 15 tahun berinisial D yang sempat ditahan selama satu hari itu dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak cukup bukti keterlibatannya.
"Sebenarnya yang terlibat dalam kasus ini berdasarkan hasil penyidikan ada 9 orang tapi yang tertangkap itu 4 orang. Dari yang tertangkap ini kita pulangkan 1 orang karena tidak cukup bukti keikutsertaan dan perannya sebagai apa di sana," kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj dikonfirmasi wartawan, Senin (6/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk proses penyidikan yang tertangkap adalah yang di Polres ini 2 orang yaitu melibatkan salah satu anggota Polsek Kualuh Hulu dan seorang masyarakat sipil," kata Roman.
Terhadap oknum anggota Polsek Kualuh Hulu tersebut kini masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Sedangkan seorang warga lainnya diperiksa penyidik di Polres Asahan dan masih ditahan.
"Sementara anggota oknum TNI ini dari Kodim Labuhanbatu sudah kami limpahkan ke Subdenpon 1.1 Kisaran," kata mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini.
Adapun tiga pelaku itu yakni oknum polisi berinisial Aiptu DP (47), oknum tentara Serda S (40) dan seorang warga berinisial IP (31).
Sebelumnya, aksi pencurian rel kereta api tersebut terjadi pada Sabtu (4/2) lalu. Tim patroli PT KAI mengamankan empat pelaku pencurian. Barang bukti yang diamankan ada sebanyak 17 batang potongan besi bekas rel kereta api yang sudah dimuat ke dalam truk.
(nkm/nkm)