Hukum Merayakan Valentine dalam Islam Haram! Kenapa?

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam Haram! Kenapa?

Fria Sumitro - detikSumut
Senin, 06 Feb 2023 10:36 WIB
Happy Valentines Day Celebration Text Over Red Roses Border with Rustic Whitewashed Wood Background
Ilustrasi Valentine's Day. (Foto: Dok. iStock)
Medan -

Hari Valentine jatuh pada 14 Februari. Seluruh dunia, terutama negara barat, merayakan hari spesial ini setiap tahunnya.

Juga dikenal sebagai Hari Kasih Sayang, setiap orang terlebih lagi pasangan saling menghadiahkan satu sama lain berbagai hadiah. Beberapa contohnya adalah cokelat, bunga hingga boneka.

Dengan kata lain, hari Valentine menjadi momen untuk menunjukkan kasih sayang kepada sesama. Akan tetapi, Islam melarang umatnya untuk ikut meramaikan perayaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Valentine dalam Islam adalah haram. Namun, apa alasan di balik pengharaman tersebut? Merujuk laman Rumaysho, Almanhaj, dan beberapa lainnya, berikut detikSumut sajikan ulasan selengkapnya untukmu!

Alasan Merayakan Valentine Haram dalam Islam

Mengenai hukum merayakan Valentine, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharamannya. Tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, dijelaskan bahwa umat Islam dilarang merayakannya karena hari Valentine

ADVERTISEMENT
  • Bukan termasuk dalam tradisi Islam;
  • Dikhawatirkan menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas (seks di luar nikah); dan
  • Berpotensi membawa keburukan.

Dari ketiga alasan tersebut, dapat diketahui bahwa dalam pandangan Islam, terdapat sejumlah kerusakan yang terkandung dalam perayaan Valentine. Di bawah ini penjelasan selengkapnya mengenai hal itu.

a. Bukan Termasuk Ajaran Islam

Detikers mungkin sudah tahu bahwa hari Valentine merupakan salah satu perayaan dalam agama Nasrani. Hari tersebut menjadi sebuah penghormatan kepada seorang tokoh nasrani, Santo Valentinus, yang dikisahkan gugur karena memperjuangkan kepercayaannya, menurut salah satu versi cerita.

Dari situ, detikers dapat mengetahui bahwa merayakan Valentine haram karena bukan merupakan ajaran Islam. Melakukan suatu perayaan atau kegiatan ibadah yang tidak ada tuntunannya bisa saja jatuh dalam perkara bidah atau sesuatu yang dibuat-buat.

Selain itu, apabila seorang muslim ikut merayakan Valentine, maka dirinya sudah tasyabuh atau menyerupai orang kafir. Rasulullah SAW memperingati umatnya agar tidak meniru perbuatan orang-orang kafir. Ini tercantum dalam hadis yang artinya,

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud).

Mengapa kaum muslimin tidak boleh meniru-niru kegiatan orang kafir? Hal ini tentu karena kemungkinan yang mereka lakukan tergolong perbuatan maksiat. Perbuatan seperti itu tentu tidak disukai Allah SWT dan bisa mendatangkan murka-Nya.

b. Zina dan Pergaulan Bebas

Kegiatan dalam perayaan Valentine bukanlah sekadar bertukar hadiah atau memberi cokelat saja. Lebih dari itu, perayaan Valentine bahkan "belum afdal" juga belum berakhir dengan berduaan di kamar.

Segala macam hubungan di luar nikah termasuk zina. Perbuatan yang satu ini sangat dilarang dalam Islam. Bahkan, mendekati zina saja sudah dilarang. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra' ayat 32 yang aritnya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra', [17]:32).

Dari situ, tentu sudah jelas mengapa Hari Kasih Sayang diharamkan. Mirisnya, hampir sebagian besar kalangan yang merayakan Valentine adalah kaum muda-mudi yang notabenenya belum menikah.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

c. Berpotensi Membawa Keburukan

Kerusakan Valentine bukan hanya terletak pada pergaulan bebas dan seks di luar nikah. Membeli berbagai macam kado atau hal lainnya yang kurang penting tergolong menghambur-hamburkan uang. Sikap seperti itu dikenal sebagai tabzir.

Seorang muslim dilarang untuk berbuat tabzir. Pasalnya, Allah SWT tidak suka dengan orang seperti itu. Bahkan, Dia menyebutkan orang-orang boros sebagai "saudara setan". Ini seperti tercantum dalam Surah Al-Isra ayat 26-27 yang bunyinya:

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra, [17]:26-27).

Kesimpulan

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, ada tiga alasan menurut fatwa MUI mengapa hukum merayakan Valentine dalam Islam adalah haram, antara lain karena tidak diajarkan dalam Islam, mengandung kerusakan seperti seks bebas, dan berpotensi mendatangkan keburukan.

Maka, sudah jelas bahwa tidak sepatutnya seorang muslim turut merayakannya. Cukuplah hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang menjadi perayaan bagi kita.

Di samping itu, tak perlu menunggu setiap 14 Februari, detikers juga bisa, kok, menunjukkan kasih sayang kepada pasangan di luar tanggal tersebut. Namun ingat, harus dengan pasangan yang halal, ya!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Hukum Rayakan Valentine Menurut Islam, Ini Penjelasan MUI"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads