Puluhan pengunjung memadati area pelayanan keliling administrasi kependudukan di Plaza Medan Fair, Medan. Pelayanan ini kolaborasi antara Disdukcapil Medan dan Plaza Medan Fair.
"Ini pertama kali dan kami menyambut baik kolaborasi ini karena ini adalah terobosan yang sangat berbeda. Jadi selama ini mindset masyarakat untuk kepengurusan kependudukan itu sulit dan lama, dan ternyata itu satu hari selesai. Kalau dokumennya sudah lengkap, bahkan dalam 15 menit sudah tercetak itu bagi KTP pemula usia 17 tahun," ungkap Markom Plaza Medan Fair Lenny Manalu kepada detikSumut, Minggu (5/2/2023).
Pelayanan ini dibuka sepanjang bulan Februari 2023 pada hari Jumat hingga Minggu mulai pukul 15.00-20.00 WIB. Adapun layanan yang dibuka yaitu perekaman KTP Elektronik bagi pemula (usia 17 tahun), penggantian KTP rusak dan hilang, Kartu Identitas Anak (KIA), dan akte kelahiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selamat tiga hari terlaksana, Lenny menyebutkan respons masyarakat cukup antusias. Hal ini lantaran pihak mal sudah menyebarkan informasi melalui sosial media.
"Jadi hari pertama itu masih biasa-biasa saja kemudian kita share lewat sosmed dan respon masyarakat sangat mendukung satu terobosan dari Disdukcapil. Hari pertama itu tidak sampai 100, hari kedua hampir 500 orang. Awalnya buka sampai 20.00 WIB jadi buka sampai 21.00 WIB. Dan hari ini sangat banyak sekali, sudah mendaftar 300 orang hingga sore ini. Jadi sampai malam itu mungkin lebih banyak dibanding hari Sabtu," kata Lenny.
Lenny menyebutkan bahwa pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) paling banyak diurus dalam layanan keliling ini. Kemudian, diikuti oleh pengurusan KTP rusak.
"Yang paling banyak dicari itu Kartu Identitas Anak untuk anak berusia 1 hari, juga kemudian ada penggantian KTP rusak, buram itu ganti langsung selesai hari ini.
Ada beberapa pelayanan Kependudukan yang tidak bisa dijalankan di sini seperti pembuatan akte nikah karena kan ada sidangnya. Kalau untuk penggantian KTP hilang itu banyak, cukup membawa surat kepolisian sudah diganti. Semudah itu dan gratis tidak ada biaya," jelasnya.
Nah, detikers yang ingin mengurus KIA dapat membawa dokumen berupa fotokopi akta kelahiran, fotokopi KK orangtua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (latar biru tahun genap & merah tahun ganjil) bagi anak usia di atas 5 tahun.
Kemudian untuk pembuatan KTP elektronik diperlukan syarat, di antaranya yaitu bagi pemula berupa telah berusia 17 tahun, membawa KK, melakukan perekaman data KTP elektronik.
Sementara itu, apabila KTP rusak ataupun hilang yaitu membawa Kartu Keluarga (KK), surat kehilangan dari kepolisian, dan membawa KTP yang rusak jika ada.
(afb/afb)