Dendam Politik Eks Walkot Berujung Perampokan di Rumdin Walkot Blitar

Jawa Timur

Dendam Politik Eks Walkot Berujung Perampokan di Rumdin Walkot Blitar

Tim detikJatim - detikSumut
Minggu, 29 Jan 2023 19:01 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi: Pelaku Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi: Pelaku Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. (Foto: Dok. Polda Jatim)
Blitar -

Otak pelaku perampokan di rumah dinas (Rumdin) Wali Kota (Walkot) Blitar Santoso ditangkap polisi. Pelaku tak lain eks Walkot Blitar Samanhudi. Dendam politik menjadi alasan Samanhudi melakukan perampokan.

Perampokan di rumdin Santoso tersebut sempat membuat heboh, lima orang disekap. Samanhudi ditangkap polisi sebagai terduga otak pelaku, Jumat (27/1/2023).

"Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar," ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, dilansir detikJatim, Minggu (29/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad Samanhudi Anwar pernah menjadi wali kota dua periode, pada 2010-2015 dan 2016-2018. Ia juga pernah menjadi Ketua DPRD Blitar.

Pada 8 Juni 2018 lalu, Samanhudi juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

ADVERTISEMENT

Samanhudi divonis 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (24/1/2019). dan bebas bebas bersyarat tiga bulan lalu. Keluar dari penjara, Samanhudi ditangkap lagi sebagai tersangka kasus perampokan rumdin Walkot Blitar Santoso. Kini, Samanhudi telah kembali ditahan.

Ia berperan sebagai orang yang memberikan informasi kepada para perampok terkait letak harta di rumah tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengungkap Samanhudi betemu dengan para pelaku sebelum aksi perampokan itu.

"Dan kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas," ujar Toni.

Dalam percakapan di lapas, Samanhudi memberi tahu para perampok letak penyimpanan uang dan waktu yang aman untuk melakukan perampokan.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka Samanhudi mengaku punya dendam dengan Santoso terkait politik.

Meski demikian, Samanhudi menolak dendamnya tersebut dikaitkan dengan perampokan yang dialami oleh Santoso. Menurutnya, dendamnya hanya di persoalan pilkada saja.

"Balas dendam kan dalam pilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada tahun 2024," kata Samanhudi saat digiring di Polda Jatim, dilansir detikJatim, Jumat (27/1).

Polisi juga masih mendalami motif perampokan tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samanhudi terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (curas).




(nkm/nkm)


Hide Ads