24 Organisasi Protes Raperda Anti-LGBT di Sejumlah Provinsi

Nasional

24 Organisasi Protes Raperda Anti-LGBT di Sejumlah Provinsi

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 28 Jan 2023 21:30 WIB
Ilustrasi LGBT
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Medan -

Sebanyak 24 organisasi masyarakat menolak rancangan peraturan daerah (raperda) anti-Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT). Ke-24 organisasi itu meminta agar pemerintah daerah mencabut perda-perda terkait hal itu.

24 organisasi masyarakat sipil itu menyebut diri mereka sebagai Koalisi Kami Berani. Menurut mereka, hadirnya perda-perda anti-LGBT itu merupakan wujud politik identitas di tahun politik seperti saat ini.

"Koalisi Kami Berani yang terdiri dari 24 organisasi masyarakat sipil menyayangkan maraknya dorongan atas kebijakan-kebijakan diskriminatif berupa peraturan daerah (perda) anti LGBT di berbagai wilayah di Indonesia," kata Koalisi Kami Berani dikutip dari detikNews, Sabtu (28/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-24 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kami Berani terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Human Right Working Group (HRWG), Support Group and Resources Center on Sexuality Studies (SGRC Indonesia), Sanggar SWARA, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Transmen Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), KontraS, Crisis Response Mechanism (CRM), Free To Be Me, Cangkang Queer, Petrasu, Komunitas Sehati Makassar (KSM), Indonesian Judicial Research Society (IJRS), Dialoka, GWL-Ina, Jaringan Transgender Indonesia (JTID), Jakarta Feminis, Puskapa, dan Imparsial.

Koalisi Kami Berani ini mengatakan ada raperda yang menurut mereka yang diskriminatif anti-LGBT selama tahun 2022. Raperda itu disebut mereka ada di Garut, Bandung, Makassar dan Medan.

ADVERTISEMENT

"Perda diskriminatif yang penuh dengan kebencian ini meluas akibat politik praktis yang dilakukan oleh para politisi dengan tujuan meraup suara dengan menggunakan politik identitas," sebut mereka.

Koalisi ini mencontohkan Perda P4S yang ada di Kota Bogor. Perda itu ditujukan untuk menangani penyebaran HIV/AIDS, namun dinilai Koalisi Kami Berani dapat memperburuk respons kesehatan di Kota Bogor karena diskriminatif.

"Pemerintah tidak belajar dari kasus-kasus intoleran yang merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Intoleransi dan kebencian berdasarkan identitas memecah belah anak bangsa, dan membuat Indonesia menjadi negara yang semakin terbelakang karena fokus politisinya adalah politik praktis yang memainkan identitas kelompok rentan' kata Ketua Arus Pelangi, Nono Sugiono, salah satu komponen Koalisi Kami Berani.

Untuk hal itu, mereka menuntut agar pemerintah daerah mencabut perda-perda diskriminatif. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM didorong untuk melakukan executive review dan memberi sanksi kepada pemda yang membentuk raperda diskriminatif.

Selain itu, Koalisi Kami Berani juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik identitas berbasis kebencian terhadap kelompok tertentu. Mereka juga meminta media untuk tidak menyebarkan kebencian terhadap LGBT.




(afb/afb)


Hide Ads