Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo, Richard bisa lepas dari jeratan pidana.
Praktisi Hukum DR. Augustinus Hutajulu, menjelaskan menurut Pasal 51 Ayat 2 KUHP, 'perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya'.
"Jadi menurut saya, pastilah Eliezer menganggap perintah itu berdasarkan wewenang, lalu dengan itikad baik melaksanakannya karena dia hanya diajarkan untuk siap melaksanakan bukan untuk menilai perintah atasan," kata Augustinus, Rabu (25/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berpandangan dengan status JC, dan kemampuannya yang tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo harusnya Richard bebas dari tuntutan.
"Hemat saya, Richard yang juga oleh JPU sendiri dipandang sebagai orang jujur, dengan pendidikan yang hanya diajarkan untuk siap melaksanakan perintah atasan, patutlah mengira bahwa perintah yang diberikan Ferdy Sambo itu adalah dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya makanya ia diperintah untuk itu," katanya.
"Richard tidak bisa disamakan dengan Bripka RR yang lebih senior 9 jenjang di atas Bharada Eliezer. Dengan demikian, bahkan seandainya tanpa status sebagai JC pun, JPU harus berani menuntut agar Richard tidak dijatuhi pidana dan juga lepas dari jerat pidana," tuturnya.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, berharap agar penasihat hukum Richard mampu dengan baik mengungkapkan semua fakta-fakta dan argumentasi yang meringankan bagi Richard.
"Setidaknya hakim dapat memberi putusan yang terbaik baginya sehingga untuk ke depan, orang tidak merasa sia-sia untuk menjadi Justice Collaborator dan agar orang selalu memilih kejujuran di atas segalanya," tuturnya.
Dalam persidangan, menurut Yusri juga terungkap fakta bahwa saat mendapat perintah menembak Yosua, Richard sangat ketakutan.
"Saya heran, karena jelas dalam persidangan terungkap fakta baik dalam kesaksiannya maupun keterangannya sebagai terdakwa, Richard mengatakan dia sangat ketakutan mendapat perintah dari Ferdy Sambo dan skenarionya. Di persidangan selaku saksi mahkota untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, Eliezer menjelaskan alasan dia tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua Eliezer mengaku takut bernasib sama seperti Yosua. Kepada Majelis Hakim, Richard mengatakan, "Takut Yang Mulia." "Kenapa takut," timpal Hakim," jelasnya.
(astj/astj)