SIM yang Mati saat Cuti Imlek Bisa Diperpanjang, Cek Jadwalnya

SIM yang Mati saat Cuti Imlek Bisa Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Tim detikOto - detikSumut
Senin, 23 Jan 2023 18:20 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Medan -

Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda habis masa berlakunya saat libur cuti bersama Imlek 2023 masih bisa diperpanjang. Bagi Anda yang ingin memperpanjang, berikut jadwal yang telah ditentukan.

Dilansir dari detikOto, masyarakat yang SIM-nya habis di masa libur cuti bersama Imlek 2023 diberikan dispensasi. Mereka bisa memperpanjangnya pada tanggal 24 Januari besok.

Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Januari 2023, dapat diperpanjang pada tanggal 24 Januari 2023," tulis TMC Polda Metro di unggahan sosial media yang mereka rilis pada Senin (23/1/2023).

Dalam unggahan itu disebut perpanjangan hanya berlaku pada hari yang sudah ditetapkan alias pada 24 Januari 2023. Jika lewat dari jadwal itu, maka SIM tersebut tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan SIM dengan mekanisme penerbitan baru.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor).

Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku;
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;
  • Bukti Cek Kesehatan;
  • Bukti Tes Psikologi



(dhm/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads