Pengguna sepeda motor di Jakarta bakal dikenai tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membahas regulasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menilai regulasi tersebut diwacanakan mengingat penambahan kendaraan bermotor di Jakarta dan Jabodetabek cukup masif.
"Sekarang penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek khususnya cukup masif. Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction pricing," kata Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta, dilansir detikNews, Senin (16/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah sepeda motor di DKI Jakarta meningkat hingga 5,3 persen dalam kurun 2018-2019 berdasarkan laporan Dishub DKI Jakarta. Dokumen laporan tersebut juga menyebutkan pelaksanaan ganjil genap selama ini hanya berlaku untuk kendaraan mobil, sehingga 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor dan 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online lainnya, serta 27 persen beralih ke transportasi publik.
Untuk itu, lanjut Syafrin, perlu ada program untuk mengendalikan jumlah sepeda motor di jalanan. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan masyarakat bisa beralih ke transportasi umum.
"Bagaimana permasalahan transportasi yang saat ini kita hadapi bersama akibat kepemilikan kendaraan pribadi dan kemudian kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas, ini menjadi salah satu penyebab oleh sebab itu kemudian kita harus lakukan upaya-upaya holistik terkait pemecahan permasalahannya," jelasnya.
"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas secara elektronik ini menjadi penting," tambah dia.
Kendaraan yang terbebas dari tarif jalan berbayar, lanjut Syafrin, di antaranya, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.
Kendaraan yang melalui jalan berbayar tersebut nantinya akan dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Jalan berbayar itu nantinya terletak di 25 ruang jalan di Jakarta. Rencana ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Draf aturan ini belum diundangkan.
Rancangan perda tersebut sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan. Rencananya akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
25 ruas jalan di Jakarta yang dijadikan lokasi ERP yakni:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang - Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said
(nkm/nkm)