Tidak Punya Izin, Pembangunan Terminal Khusus di Lingga Dihentikan KKP

Kepulauan Riau

Tidak Punya Izin, Pembangunan Terminal Khusus di Lingga Dihentikan KKP

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 14 Jan 2023 17:12 WIB
Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat memasang papan penghentian kegiatan reklamasi di kabupaten Lingga (Dok KKP)
Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat memasang papan penghentian kegiatan reklamasi di kabupaten Lingga (Dok KKP)
Batam -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek pembangunan terminal khusus (Tersus) pada lahan reklamasi di Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Penghentian itu dikarenakan pengembang PT Batam Bintan Pratama (BBP) melakukan pembangunan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, temuan di lapangan menunjukkan proyek tersebut dilaksanakan tanpa PKKPRL. KKP juga menduga akibat pembangunan terminal khusus di lahan reklamasi seluas 0,4 hektare itu, sumber daya ikan dan lingkungan di area reklamasi yang sedang dikerjakan menjadi rusak.

"Bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya," kata Adin, Sabtu (14/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adin menerangkan selain penghentian, KKP juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT BBP selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab. Hasil pengawasan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam juga mengindikasikan adanya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut.

"Hasil inspeksi di lokasi proyek itu didapati telah terbangun dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 m dengan ujung berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 m. Dermaga tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3000 Deadweight tonnage (DWT)," sebutannya.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur", tambah Adin.

Adin menjelaskan, pembangunan dermaga ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juli 2021, diawali penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan izin reklamasi.

"Menindaklanjuti hasil pendalaman tersebut KKP telah memberlakukan paksaan pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi di lokasi tersebut," ujarnya.

Sikap tegas tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku. PT BBP sendiri merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.

"Sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PT BBP juga akan dikenakan sanksi administratif selanjutnya berupa denda administratif serta dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads