Cara Daftar IMEI Untuk Ponsel yang Dibeli Dari Luar Negeri

Cara Daftar IMEI Untuk Ponsel yang Dibeli Dari Luar Negeri

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 14 Jan 2023 06:35 WIB
Poster pendaftaran IMEI atau barang elektronik yang dibeli diluar negeri.
Foto: Poster pendaftaran IMEI atau barang elektronik yang dibeli diluar negeri.(Dok Bea Cukai Batam).
Batam -

Pemerintah menetapkan kebijakan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk semua handphone tablet dan laptop yang dibeli di luar negeri agar bisa menangkap jaringan seluler di Indonesia sejak September 2020. Pendaftaran IMEI cukup mudah dilakukan saat tiba di Indonesia.

Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan saat tiba di Indonesia agar IMEI handphone yang dibeli di luar negeri tidak diblokir dan bisa digunakan. Pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai atau tempat kedatangan sang pembeli tersebut, seperti di bandara, pelabuhan internasional, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.

Data yang dihimpun dari Bea Cukai Batam pendaftaran IMEI itu dilakukan sesuai ketentuan Direktur Jenderal Bea Cukai dalam aturannya nomor PER-13/BC/2021 tentang tata cara pemberitahuan dan pendaftaran international mobile equipment identity atas perangkat telekomunikasi dalam pemberitahuan pabean

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa barang elektronik yang bisa didaftarkan IMEI ialah antara lain Handphone baik Android maupun IOS, Komputer genggam dan tablet. Selain itu juga diatur batasan barang elektronik seperti handphone paling banyak dua unit.

Untuk bisa mendaftar pemilik barang elektronik yang baru tiba bisa menyiapkan beberapa dokumen seperti berikut saat mendaftar IMEI handphone, komputer genggam dan tablet.

ADVERTISEMENT

Dokumen persyaratan
- Paspor Asli
- Tiket
- Boarding Pass
- Dokumen Pendukung Lainnya.

Untuk Tahapan pendaftaran saat kedatangan bisa dilakukan sebagai berikut di Bandara atau pelabuhan internasional.

1. Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan penumpang dapat mengunduh aplikasi mobile bea cukai atau akses website beacukai.go.id

2. Isi form pendaftaran IMEI untuk selanjutnya mendapatkan QR code

3. Saat kedatangan penumpang melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler (maksimal 2 unit) kelengkapan dokumen serta melakukan scan QR code oleh pejabat bea cukai di bandara kedatangan.

4. Pejabat bea cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan.

5. Penumpang melawan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib pajak.

6. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

Bagi penumpang yang sebelumnya lupa mendaftar juga bisa melakukan pendaftaran dengan alur pendaftaran sebagai berikut.

1. Dalam hal penumpang lupa mendaftar IMEI, pendaftaran dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan.

2. Penumpang datang ke kantor bea cukai.

3. Penumpang menunjukkan perangkat seluler (maksimal 2 uni) dan dokumen pendukung kepada pejabat bea cukai.

4. Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian harus pemenuhan persyaratan.

5. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib bayar

6. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads