Pemerintah Aceh menghentikan sementara kegiatan zikir pagi yang digelar setiap Jumat. Kegiatan zikir diganti dengan olahraga.
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran yang dilihat detikSumut, Jumat (13/1/2023). Surat bernomor 061.2/527 itu menjelaskan hal penghentian kegiatan zikir pagi. Surat tersebut diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh atas nama Iskandar AP pada Rabu (11/1/2023).
Surat ditujukan ke para kepala SKPA dan para kepala biro Setda Aceh. Surat tersebut berisi tiga poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan surat kami nomor 061.2/155 tanggal 5 Januari 2023 perihal pelaksanaan apel pagi Senin, pada point (c) surat dimaksud disampaikan bahwa setiap Jumat pukul 07.00 WIB sampai selesai pada unit kerja Pemerintah Aceh melaksanakan kegiatan olahraga," bunyi poin pertama surat.
Pada poin kedua menjelaskan soal penghentian sementara kegiatan zikir pagi.
"Berkenaan hal tersebut di atas, maka kegiatan zikir pagi Jumat untuk sementara waktu dihentikan mulai tanggal 20 Januari 2023 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," demikian isi surat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan surat penghentian zikir itu. Menurutnya, Pemerintah Aceh sebelumnya memang membuat kegiatan zikir pagi saat pandemi COVID-19.
"Saat ini kondisi mulai normal dari pandemi, maka pimpinan mengambil kebijakan apel Senin pagi kembali digelar. Dengan demikian ada waktu pagi bersama keluarga seperti sarapan dan antar sekolah anak dan lainnya sebelum berdinas," kata MTA saat saat dimintai konfirmasi detikSumut.
Dia juga menjelaskan yang meneken surat tersebut Iskandar bukan Bustami. Padahal Sekda Aceh saat ini adalah Bustami Hamzah.
"Itu ND (nota dinas). Artinya saat surat diteken pak Sekda dinas luar, dan nota dinas pada asisten III. Otomatis yang teken adalah yang pegang ND," ujar MTA.
(agse/nkm)