Anda mungkin pernah bertanya-tanya, apakah masturbasi atau onani diperbolehkan dalam Islam? Atau, apa hukum masturbasi dalam Islam? Simak penjelasan berikut!
Bagi orang dewasa, masturbasi atau onani dianggap sesuatu hal yang wajar. Masturbasi dinilai sebagai salah satu cara cepat untuk kepuasan seksual seseorang, tanpa harus menyalurkannya dengan pasangan.
Dilansir dari detikHikmah, perbuatan masturbasi pun tidak hanya dilakukan oleh seseorang yang lajang, tetapi juga kerap dilakukan orang yang sudah menikah terutama yang terpisah jarak dengan pasangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masturbasi dalam pandangan agama disebut sebagai 'istimna', atau tindakan pemuas syahwat dengan cara merangsang alat kelamin sendiri. Cara ini tak hanya dilakukan oleh laki-laki, tetapi juga oleh perempuan.
Cara 'mencari kepuasan seksual sendiri' ini, yang dilakukan oleh laki-laki biasa disebut onani, sementara jika perempuan yang melakukannya disebut masturbasi. Artinya tetap sama.
Lantas, bagaimana hukum onani atau masturbasi dalam Islam? Bolehkan seorang muslim melakukan onani atau masturbasi?
Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam
Dilansir detikHikmah dari Ensiklopedia Islam, dijelaskan bahwa hukum masturbasi dalam Islam adalah haram. Dasar hukum atas pengharaman masturbasi tersebut terdapat dalam Al Qur'an Surat Al Mu'minun ayat 5 - 7 yang berbunyi:
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ, إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ, فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
Arab latin: Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn, Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn, Fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn
Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Maka dari itu, Islam mengajarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu dalam segi materi, emosional, dan fisik untuk segera menikah untuk menghindari hal demikian terjadi. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Wahai generasi muda, siapa saja di antara kamu yang sudah mampu menjalani hidup berumah tangga maka nikahlah! Sungguh yang demikian itu dapat menundukkan pandangan mata dan dapat menjaga kemaluan (farji) dan orang yang belum mampu hendaknya berpuasa karena dengan berpuasa menjadi benteng (terlindung) dari kemaksiatan" (HR Muttafaqun alaih)
Pendapat Bolehnya Masturbasi dengan Alasan Tertentu
Pendapat lain yang tertulis dalam buku Kesucian Pendidikan Seks dalam Islam oleh Abu Ubaidah bahwa perbuatan masturbasi hukumnya boleh jika dalam kondisi-kondisi tertentu misalnya menghindari seseorang terjerumus ke dalam perbuatan zina.
Dalam Al Qur'an pun perbuatan masturbasi tidak disuratkan dengan jelas. Maka, masturbasi boleh dilakukan jika berdasarkan pada alasan dan hujjah tertentu. Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an Surat Al An'am ayat 119:
هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
Arab latin: Huwallażī khalaqa lakum mā fil-arḍi jamī'an ṡummastawā ilas-samā`i fa sawwāhunna sab'a samāwāt, wa huwa bikulli syai`in 'alīm
Artinya: "Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu."
Selain itu, menurut qiyas masturbasi adalah perbuatan dengan mengeluarkan cairan yang terdapat dalam tubuh mereka sendiri, maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang.
Sikap Muslim terhadap Perbuatan Masturbasi
Islam sangat hati-hati dalam membuat putusan tentang haram atau tidaknya sebuah perbuatan. Oleh karena itu, larangan melakukan masturbasi dalam Islam tidak lain agar seorang muslim tidak menyimpang dan lebih jauhnya terjerumus ke dalam perbuatan zina.
Allah SWT mengingatkan hamba-Nya terkait hal ini dalam Al Quran Surat An Nur ayat 33 yang bunyinya:
وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِ
Arab latin: Walyasta'fifillażīna lā yajidụna nikāḥan ḥattā yugniyahumullāhu min faḍlih
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya."
(dpw/dpw)