Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan anggota DPRD Medan, Siti Suciati yang menggugat Partai Gerindra usai dipecat partai berlambang burung garuda tersebut. Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga pun merespons putusan itu.
Ihwan mengaku sudah mengetahui putusan tersebut, dalam putusan itu kata Ihwan tertuang bahwa PN tidak bisa mengadili konflik partai. Sebab partai memiliki mekanisme peradilan sendiri melalui Mahkamah Partai.
"Jadi kita melihat semua putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan bahwasanya pengadilan tidak berwenang menyidangkan konflik partai, gitu kan, karena partai memiliki Mahkamah sendiri," kata Ihwan Ritonga kepada detikSumut, Jumat (6/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal tersebut, Ihwan mengapresiasi keputusan hakim yang menurutnya bijak.
"Kita ya sangat mengapresiasi lah keputusan yang sangat bijak atas gugatan Siti terhadap Gerindra," ucapnya.
Saat disinggung soal proses pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh Gerindra terhadap Siti sebagai anggota DPRD Medan, Ihwan mengaku saat masih proses administrasi di DPRD Medan. Dalam waktu dekat, pimpinan DPRD akan mengirimkan surat tersebut ke Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
"Masih proses surat menyurat (di DPRD Medan), nanti saya cek dulu, secepatnya (akan kita kirim ke Wali Kota Medan)," tutupnya.
Sebelumnya, PN Medan menolak gugatan anggota DPRD Medan Siti Suciati yang menggugat Partai Gerindra Rp 5 miliar. Suci sendiri menggugat Partai Gerindra usai dipecat karena kasus asusila.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat detikSumut, Jumat (6/1/2023). Dalam SIPP PN tersebut, diketahui proses peradilan tersebut sampai kepada tingkat banding.
"Menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo," salah satu poin putusan yang termaktub di SIPP PN Medan.
(nkm/nkm)