Bagi para detikers yang ingin membuat acara dengan mengundang khalayak ramai tentu memerlukan izin keramaian dari kepolisian. Gunanya agar polisi selaku pihak keamanan dapat menjaga kegiatan berlangsung kondusif.
Lantas bagaimana cara mengurus izin keramaian di Polres? Nah, detikers jika ingin membuat izin keramaian dapat berkunjung ke unit pelayanan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polrestabes. Biasanya petugas akan menanyakan terlebih dahulu izin keramaian menyangkut kegiatan apa yang ingin dibuat.
Di lansir dari https://polri.go.id/izin-keramaian, ada beberapa kategori izin keramaian dengan persyaratan yang berbeda - beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat seperti pentas musik, kebudayaan, dan pertunjukan lainnya.
Untuk acara yang mendatangkan massa sekitar 300 - 500 orang persyaratannya adalah membawa surat keterangan dari kelurahan setempat, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penanggungjawab acara.
Sementara acara dengan massa lebih dari 1.000 orang syaratnya membawa surat permohonan izin keramaian, proposal kegiatan, fotokopi identitas penyelenggara dan penanggungjawab, serta surat izin tempat berlangsungnya kegiatan.
Kedua, izin keramaian membuat acara kembang api. Dasar aturannya merujuk pada KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum, Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 pada 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI, dan Petunjuk Lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Syaratnya :
Surat permohonan tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
a. Pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa.
b. Jumlah dan jenis kembang api
c. Waktu atau durasi penyalaan kembang api
d. Identitas penyala kembang api
e. Identitas penanggungjawab kegiatan
f. Izin tempat pelaksanaan
g. Surat izin impor (asal - usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Baca syarat izin keramaian unjuk rasa di halaman berikutnya....
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum di antaranya, unjuk rasa, pawai, rapat umum, mimbar bebas serta lainnya.
Persyaratannya memberikan proposal kegiatan dengan menjelaskan, maksud dan tujuan, lokasi dan rute, waktu dan lama pelaksanaan, bentuk aksi, penanggung jawab atau koordinator lapangan, nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan, alat peraga yang digunakan, serta jumlah peserta.
Ketentuan yang diberlakukan ialah :
1. Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat - selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampaian pendapat di muka umum Polri wajib:
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.
e. Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Ada pun sanksi - sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
c. Penanggung jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan /ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Simak Video " Video Keren! Polisi Hologram di Korsel Sukses Kurangi Angka Kejahatan"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)