Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah berkas yang kerap kali diperlukan sebagai syarat administrasi saat ingin melamar kerja. Bagi para detikers yang ingin mengurus SKCK ke Polrestabes Medan, berikut beberapa persyaratannya.
Jika para detikers datang ke unit pelayanan pembuatan SKCK di Polrestabes Medan, maka informasi tersebut tertera di spanduk besar yang melekat di dinding sebelah kanan.
Untuk membuat SKCK baru ada persyaratan yang harus dilengkapi, di antaranya :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Fotokopi KTP dua lembar
2. Fotokopi Kartu Keluarga satu lembar
3. Fotocopi Akte Kelahiran satu lembar
4. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak enam lembar berlatar merah.
Untuk perpanjangan SKCK ada persyaratan yang dilengkapi sebagai berikut :
1. SKCK lama atau fotokopi SKCK lama
2. Fotokopi KTP satu lembar
3. Fotokopi KK satu lembar
4. Pasphotokopi ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.
Ada pun terkait mekanisme pembuatannya, perbedaan antara online dengan manual hanya ada di proses mengisi data awal.
Jika para detikers ingin memakai mekanisme online bisa mengisi data awal melalui aplikasi Polisi Kita.
Setelah itu, dilansir dari https://sippn.menpan.go.id, detikers dapat mengunjungi unit SKCK di Polrestabes Medan. Kemudian, mengambil nomor antrean untuk membuat SKCK baru atau perpanjang SKCK.
Lalu, detikers akan melalui perumusan sidik jari sekitar 10 menit dan selanjutnya menunjukkan kode verifikasi serta menyerahkan berkas persyaratan (berlangsung sekitar 5 menit).
Setelah itu, para detikers akan dipersilahkan untuk mengecek daftar isian dan penulisan. Apa bila sudah benar, SKCK akan dicetak.
Soal biaya, sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 setiap warga yang ingin membuat SKCK akan dikenakan biayanya Rp 30.000 ya detikers.
(afb/afb)