Pemkab Tapteng Bantah Honorer Dipecat gegara Suaminya Kader PDIP

Pemkab Tapteng Bantah Honorer Dipecat gegara Suaminya Kader PDIP

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Selasa, 03 Jan 2023 16:14 WIB
Inspektur Mulyadi dan Kabag Hukum Pemkab Tapteng Fredy Hanjani (Foto: Istimewa)
Inspektur Mulyadi dan Kabag Hukum Pemkab Tapteng Fredy Hanjani (Foto: Istimewa)
Medan -

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah buka suara soal honorer wanita bernama Eka yang mengaku dipecat karena suaminya kader PDIP. Pemkab Tapteng membantah hal itu.

"Benar yang bersangkutan telah kita berhentikan sebagai tenaga honorer. Tapi, ini tidak ada kaitannya dengan politik atau partai politik," kata Inspektur Tapteng, Mus Mulyadi dalam keterangannya, Selasa (3/1/2022).

Mulyadi mengatakan pemberhentian Eka Murni karena pelanggaran disiplin. Sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, kata Mulyadi, Eka terbukti tidak hadir lima hari selama tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama satu hari maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama satu bulan berjalan," sebutnya.

Kemudian, lanjut Mulyadi, apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama tiga hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.

ADVERTISEMENT

"Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke politik," ketus Mulyadi.

Mulyadi mengatakan sebenarnya Eka bisa saja kembali menjadi tenaga honorer setelah mendapatkan pembinaan dan bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku. Dia menjelaskan kontrak Eka juga sudah segera habis karena masa dari sebuah kontrak honorer adalah satu tahun.

"Inspektorat merupakan aparat pengawas internal pemerintah, harus menjadi contoh bagi semua OPD. Dan juga agar para honorer kinerjanya tidak menurun dan terjadinya kecemburuan akibat dari ketidakdisiplinan saudara Eka," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Eka mengaku dipecat dari honorer Pemkab Tapteng karena alasan suaminya adalah kader PDIP. Eka menyampaikan hal itu kepada anggota DPR RI Masinton Pasaribu yang datang ke rumahnya.

"Dua hari yang lalu diberhentikan," ucap wanita bernama Eka itu kepada Masinton.

"Gara-gara?," tanya Masinton.

"Gara-gara suami di partai politik. Dianggap saya tidak netral," jawab Eka.

"Terus karena katanya dekat dengan Bang Masinton, ada hubungan katanya. Jadi diberhentikan," tambah Eka.




(afb/astj)


Hide Ads