Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi berakhir mulai hari ini. Pencabutan PPKM dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan penyebaran COVID-19 sudah terkendali. Bahkan catatannya kasus harian hanya 1,7 per satu juta penduduk.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," ujarnya dilansir detikNews, Jumat (30/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memberlakukan PPKM, pemerintah lebih dahulu menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Status itu ditetapkan ketika kasus COVID-19 mengalami peningkatan.
PPKM sendiri diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4. Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah, artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai.
Jokowi sebelumnya menyampaikan rencana menghentikan PPKM. Menurut Jokowi, kondisi pandemi Corona di RI telah terkendali.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/12). Jokowi awalnya mengingatkan mengenai perjuangan Indonesia dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56 ribu kasus," katanya.
(astj/astj)